Pilkada 2024, KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1.744.235 Pemilih

Citrust.id – KPU Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Aston, Cirebon, Jumat (20/9/2024).

Dalam rapat yang dihadiri seluruh ketua dan anggota PPK 40 kecamatan tersebut, ditetapkan daftar pemilih tetap sejumlah 1.744.235 untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Khairil Ridwan, mengatakan, jumlah DPT tersebut merupakan hasil dari Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan.

Selain itu, telah dilakukan finalisasi data ganda baik di tingkat provinsi maupun nasional.

“Di bawah arahan KPU RI, telah dilakukan sinkronisasi data ganda nasional selama hampir sepekan di Batam,” jelas Esya.

Rapat pleno DPT yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu turut dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten Cirebon. KPU juga mengundang perwakilan dari empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar pada akhir Agustus lalu untuk menyaksikan jalannya penetapan DPT.

Rapat pleno berjalan cukup lancer. Dari 40 PPK yang membacakan hasil pleno di tingkat kecamatan, terdapat 14 tanggapan dan masukan dari Bawaslu.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap data pemilih yang dimaksud, KPU melakukan penyesuaian dengan dokumen bukti yang diajukan,” kata Esya.

Esya menambahkan, terdapat perbedaan angka jika dibandingkan dengan DPS.

“Dibanding DPS, jumlah pemilih di DPT mengalami pengurangan,” terang Esya.

Pada penetapan DPS jumlah pemilih mencapai 1.746.540 pemilih. Sementara, di DPT jumlah pemilih berkurang menjadi 1.744.235 yang terdiri dari 881.707 pemilih laki-laki dan 863.528 pemilih perempuan dengan jumlah TPS 3.318, termasuk 2 TPS Lokasi Khusus di Lapas Narkotika Gintung.

BACA JUGA:  Kantor Diserang Massa, Panwaslu Kabupaten Cirebon Lapor Polisi

“Selanjutnya, hasil Pleno DPT Kabupaten Cirebon ini akan diplenokan di KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22 September 2024,” pungkas Esya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *