KPU Kabupaten Cirebon Sosialisasikan PKPU 10 tentang Pencalonan Anggota DPD

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kegiatan berlangsung di Apita Hotel Cirebon, Kamis (29/12/2022).

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, menjelaskan, pihaknya sangat perlu sosialisasikan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mengetahui maksud dan tujuan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

“Sosialisasi ini sangat perlu melibatkan media, sehingga media dapat langsung memberikan informasi kepada masyarakat tentang pemahaman dan maksud PKPU ini,” jelasnya.

Sopidi mengatakan, PKPUbmemberikan informasi dan tahapan kepada masyarakat yang akan mendaftar sebagai calon peserta anggota DPD kabupaten.

“Informasi dan tahapan calon peserta anggota DPD kabupaten ada dalam PKPU Nomor 10,” ucapnya.

Syarat dan kriteria calon peserta DPD antara lain harus berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan e-KTP atau KK. Selain itu, telah berumur 17 tahun dan sudah atau pernah menikah pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.

Selanjutnya tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, Polri, aparatur sipil negara, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, kepala desa dan perangkatnya, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang undangan.

“PKPU 10 Tahun 2022 juga mengatur peserta pemilu, partai politik, calon presiden, pemilih, dan calon perseorangan,” ujarnya.

Sopidi menambahkan,, calon perseorangan DPD harus mampu mengumpulkan KTP elektronik minimal lima ribu dari dapil Jawa Barat. PKPU 10 Tahun 2022 juga menjabarkan alokasi jumlah kursi dalam setiap provinsi.

“KPU Provinsi jadi leading sector tata cara mendaftar menjadi anggota DPD,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *