Citrust.id – KPU Kabupaten Cirebo minta kepada bakal calon bupati dan wakil bupati Cirebon untuk mulai mempersiapkan berkas pendaftaran.
Pada tanggal 27-29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Cirebon mulai membuka pendaftaran calon kepala daerah.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, saat diseminasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Serentak 2024, Jumat (23/8/2024)
“Seluruh berkas calon dan pencalonan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Esya.
Saat mendaftar nanti, ada berkas syarat pencalonan dan berkas syarat calon. Pihaknya meminta kepada tim sukses pasangan bakal calon bupati Cirebon agar memahami kedua berkas tersebut.
“Harus tahu bedanya, berkas syarat pencalonan dan berkas syarat calon, agar bisa memprioritaskan mana yang bisa dilengkapi secepatnya dan mana yang menunggu dari partai politik,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, menjelaskan, berkas syarat pencalonan adalah berkas harus lengkap dan absah. Syarat calon juga harus lengkap dan keabsahan serta diteliti pada masa verifikasi syarat calon.
“Contoh berkas syarat pencalonan, yakni surat rekomendasi dari partai politik. Kalau berkas syarat calon seperti keterangan sehat dari rumah sakit yang ditunjuk KPU Kabupaten Cirebon,” paparnya.
KPU Kabupaten Cirebon sendiri menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.
Apendi menambahkan, ada beberapa berkas yang bisa menyusul sampai penetapan calon bupati dan wakil bupati Cirebon pada tanggal 22 September 2024.
Mengenai pendaftaran, KPU Kabupaten Cirebon pada tanggal 29 Agustus 2024 akan membuka sampai pukul 24.00 WIB. (Haris)
Komentar