Citrust.id – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum jenis bensin atau gasoline untuk produk Pertamax Series, yakni Pertamax dan Pertamax Turbo. Penyesuaian itu telah dilakukan sejak Sabtu, 1 Februari 2020 pukul 00.00 waktu setempat.
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami, mengatakan, penyesuaian harga BBM umum tersebut dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian harga mengacu pada formula perhitungan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Penyesuaian harga dapat dilakukan secara berkala dan tergantung faktor-faktor penentu harga, salah satunya harga minyak dunia.
“Langkah ini juga merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sekaligus sebagai upaya Pertamina mendorong masyarakat menggunakan produk BBM Pertamina yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan,” jelas Dewi
Dikatakan Dewi, harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda, dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Untuk wilayah Marketing Operation Region III yang meliputi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian, dari sebelumnya Rp9.200 menjadi Rp9.000 perliter. Harga Pertamax Turbo pun disesuaikan, dari sebelumnya Rp9.900 menjadi Rp9.850 perliter.
“Harga BBM jenis lainnya tidak mengalami perubahan,” tandas Dewi. (Haris)