INDRAMAYU (CT) – Menanggapi masih tingginya pernikahan di usia muda, Wakil Ketua DPRD Indramayu, Abas Assafah menuturkan pernikahan dini sudah diatur dalam Perda Indramayu nomor 18 tahun 2002, bahwa pernikahan dibolehkan pada usia 18 tahun.
“Kami pun menghimbau terkait dengan penjualan bebas kondom, agar diminimalisir, langkah kami selanjutnya akan melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait seperti pihak kepolisian, Satpol PP dan dinas lainnya,” terangnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Anis Fuadz menyebutkan sepanjang tahun 2015 pengajuan dispensasi nikah sebanyak 459 perkara, ini meningkat dari tahun 2014 429 perkara dengan usia perempuan sekitar 14-15 tahun.
“Itu rata-rata tidak sekolah dan itulah yang memicu banyaknya pernikahan dini, selain itu faktor lain yang mendorong pernikihan dini pergaulan bebas dan orang tua cinderung melepas pergaulan anaknya” ujarnya.
Dia mengungkapkan Pemerintah Daerah sudah berupaya untuk itu dengan mewajibkan belajar 12 tahun dan harusnya orang tua berperan penting jangan terlalu memaksakan kehendak.
“Namun sangat disayangkan di tahun 2016 ini Pengadilan Agama tidak mempunyai anggaran sehingga tidak bisa melakukan upaya lainnya, namun kami sudah sampaikan ke komisi A DPRD Indramayu agar kami dilibatkan jika ada sosialisasi dan penyuluhan pernikahan dini,” tandasnya. (Dwi Ayu)