Permudah Investasi, Pemkot Cirebon Cabut Izin Gangguan

Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon mencabut Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan. Hal itu tertuang dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (8/2).

Seluruh fraksi menyetujui dicabutnya Perda No 6 tahun 2014 tentang Izin Gangguan tersebut. Fraksi juga memberikan catatan, seperti pengawasan yang dilakukan saat perda dicabut.

Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, menjelaskan, pencabutan Izin Gangguan didasari surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk mempermudah masuknya investasi ke Kota Cirebon. Masuknya investasi membuat perekonomian Kota Cirebon meningkat.

Dikatakan Azis, tanpa Izin Gangguan, dirinya tidak berkecil hati karena kehilangan pendapatan dari sektor tersebut. Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain. Seperti menggenjot pajak restoran dan hotel.

“Penempatan tapping box di sejumlah rumah makan dan restoran di Kota Cirebon sangat efektif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”katanya.

Terkait pengawasan terhadap bangunan yang baru dibangun, Azis menyatakan masih bisa dilakukan perizinan melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Prinsip serta Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Melalui ketiga izin tersebut, imbuh Azis, Pemerintah Daerah Kota Cirebon bisa mengawasi setiap bangunan yang didirikan.

“Masyarakat hendaknya tidak segan melapor jika ditemukan adanya bangunan yang menyalahi aturan maupun dinilai merugikan mereka,” pungkasnya. /haris

BACA JUGA:  Aroma Keringat juga Berubah saat Tubuh sedang Bahagia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *