Ilustrasi
CIREBON (CT) – Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan pun akhirnya dikeluarkan dan pada salah satu pasalnya secara gamblang menyebutkan besaran kenaikan yang harus dibayarkan oleh peserta. Menurut Kepala Departemen Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi menyebut bahwa ini rasional dan tidak membebani.
Pasal 16 tertulis bahwa iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah naik dari Rp19 ribu menjadi Rp23 ribu.
Selanjutnya bagi Pekerja Penerima Upah seperti PNS, TNI, Polri, anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dipotong gaji atau upah per bulannya sebesar 5%. Lalu untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja kelas III menjadi Rp30 ribu, kelas II menjadi Rp51 ribu dan kelas I menjadi Rp80 ribu.
Apabila terlambat melakukan pembayaran, maka peserta akan dikenai denda 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan, untuk iuran yang terlambat dibayar tersebut. Jika terjadi tunggakan, paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000. (Net/CT)