Menjadi Pasien BPJS Kesehatan (2)

Catatan Dadang Kusnandar

APA sajakah yang layanan yang diperoleh pengguna setelah selesai mengurus surat menyurat? Pengguna BPJS Kelas 3 maka ia akan mendapat fasilitas kamar rawat inap rumah sakit dengan luas seukuran ranjang pasien dan ruang sisa seadanya. Dibatasi dengan gorden (dari kain/ plastik), maksimal tersedia 4 (empat) kipas angin, sebuah kamar mandi/ toilet. Jumlah ruang pasien mencapai 8 (delapan).

Fasilitas kelas 2 terdiri atas 4 (empat) ruang rawat inap dengan pembatas gorden, 2 (dua) buah AC, dua buah toilet. Kelas 1 dihuni oleh 2 (dua) pasien, satu toilet dan berpendingin ruangan.

Perbedaan fasilitas ruang jelas sekali mengingat besaran biaya pembayaran BPJS Kesehatan per bulan yang berbeda. Artinya jika ingin “nyaman” maka pasien lebih baik naik kelas alias siap membayar beaya tambahan, daripada pengap dan mengganggu. Masalahnya bagaimana jikalau tak ada uang? Gelem busung bray, kelingan maning lagu lawas Iwan Fals sual perawat nolak pasien.

Saat ini memang tidak ada pasien yang ditelantarkan. Tidak ada pasien yang ditolak lantaran tidak ada uang muka. Akumulasi uang rakyat yang dikelola BPJS cukup bagus sebagai terobosan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Akan tetapi dalam perjalanan kadang menjumpai kendala yang tidak kecil. Meski petinggi BPJS tidak melihat hal ini sebagai kendala penting alias bukan masalah krusial, saya kira pelayanan kesehatan yang baik, manusiawi, berkeadilan dan saling mendukung demi kesehatan masyarakat ~ tidak dapat diabaikan begitu saja.

Bayangkan sejenak pasien yang terpaksa menempati ruang rawat inap Kelas 3. Ruang sempit itu dihuni oleh pasien dan istri/suaminya, kadang anak atau keluarga turut menemani. Maka di ruang pengap seukuran 2 (dua) bed pasien harus berebut oksigen sekian orang. Bila ruang tersebut penuh, jumlah tersebut dikali delapan.

BACA JUGA:  GMC Juara Kompetisi Basket Nasional YBA 2018 KU-16

Sehatkah pasien mendapatkan problem tersebut? Keadaan ini pun kadang menjadi makin rumit ketika hampir seluruh pengguna BPJS dipulangkan oleh pihak rumah sakit setelah dirawat selama 3 atau 4 hari. Perhatikan pada kunjungan (visit) dokter penanggung jawab hari ketiga/ keempat, dokter akan berkata manis, “Bapak/ ibu hari ini boleh pulang.”

Entah saking banyaknya daftar antri pasien BPJS ataukah ada faktor lain, yang pasti jarang sekali pengguna BPJS memperoleh layanan kesehatan rawat inap hingga seminggu atau lebih. Sebuah keganjilan teramat kasat mata dibanding pasien umum yang membayar sesuai dengan tarif yang dipatok pihak rumah sakit.

Saya tidak tahu persis apa landasan kebijakan yang mendasari peraturan BPJS, terutama menyoal lamanya rawat inap seorang pasien. Kawan saya seorang dokter spesialis sempat uring-uringan menerima honorarium profesinya tidak lama setelah BPJS harus masuk ke seluruh rumah sakit di Indonesia. Kecilnya honor sang dokter, apakah salah satu pemicu menurunnya layanan kesehatan bagi pasien BPJS? Wallahu ‘alam.

Kendati demikian keberadaan BPJS bagi saya penting diteruskan. Tetapi terlebih penting adalah tata kelolanya yang manusiawi dengan mempertimbangkan bahwa sehat itu merupakan hak dasar seluruh warga negara. Sehingga penanganannya perlu terus dibenahi, terlebih penangananya memerlukan campur tangan negara serta mengumpulkan uang rakyat secara reguler.[]

*) Penulis tinggal di Cirebon

Komentar