CIREBON (CT) – Penyalahgunaan obat di kalangan remaja makin marak terjadi. Pengunaan obat tanpa resep dokter membuat banyak remaja menyalahgunakan fungsi obat tersebut dengan meminumnya melebih dosis. Efek teler atau sakau dari penyalahgunaan obat itu justru membuat peredarannya makin membahayakan.
Banyak obat yang memiliki fungsi asli menyembuhkan, justru digunakan pihak tak bertanggungjawab untuk menimbulkan efek sakau bagi tubuh. Para jangkis, sebutan para penikmat sakau, sengaja meminum obat yang bersifat keras dengan dosis tinggi untuk menimbulkan efek teler, nge-fly, dan “gemuruh” halusinasi dalam tubuh.
Sebagai contoh, penggunaan obat Dextromethrophan Hbr atau yang biasa disebut pil dextron. Obat pereda batuk itu akan menimbulkan efek “terbang” jika diminum tak sesuai dosis yang disarankan. Efek itu, yang pada akhirnya membuat para remaja, yang tak memiliki banyak uang, membeli “narkoba kelas teri” itu ke beberapa apotek yang menjualnya secara bebas.
“Peredarannya memang bebas karena itu obat resmi. Tapi kami telah melakukan pembinaan kepada apotek-apotek yang ada di Kota Cirebon untuk tak sembarangan menjual obat itu, harus ada resep dokter, dan dosis yang juga ditetapkan dokter,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edi Sugiarto.
Edi pun mengakui, sempat ada beberapa apotek yang terjaring razia mengedarkan obat keras tersebut tak sesuai dengan dosis yang ditetapkan. Hal itu lah yang membuat Dinkes Kota Cirebon memperketat peredaran obat-obatan itu secara seksama kepada 78 apotek di lima kecamatan Kota Cirebon.
“Ada dua tahun lalu, dua apotek kedapatan mengedarkan obat-obatan itu secara sembarangan. Namun kita hanya bisa memberi pembinaan, karena memang obat itu resmi,” keluh Edi. (Wilda)