Pengusaha yang Langgar Prokes Dikenakan Denda Maksimal 10 Juta

Citrust.id – Tiga pusat perbelanjaan, satu rumah makan, dan pekerja proyek konstruksi dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka dianggap membuka usaha yang memicu kerumunan maupun melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, sanksi tersebut merupakan putusan hakim tunggal dalam sidang tipiring. Pelaku usaha dan pekerjaan proyek itu berada di wilayah Kecamatan Cigasong dan Kecamatan Majalengka.

“Sidang tipiring yang dipimpin hakim tunggal, Ridho Akbar, menilai terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” ungkap AKP Siswo, Rabu (7/7).

Penindakan hukum tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Ada lima orang yang dikenai sanksi tipiring. Di antaranya, tiga orang dari pertokoan atau pusat perbelanjaan dan satu rumah makan serta satu orang lainnya dari pekerjaan proyek,” jelasnya.

Kasat reskrim menambahkan, pelanggar prokes tersebut dikenakan penegakan hukum berupa sidang pidana ringan di tempat dan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka. Para pelanggar itu dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat tersebut.

“Kelima orang yang merupakan dari manajemen maupun pemilik pelaku usaha dan pekerjaan proyek tersebut, dikenakan Pasal 21 i Ayat 2 Perda Provinsi Jabar Nomot 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp1 juta hingga Rp10 juta,” jelasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *