Indramayutrust.com – Pengelolaan pasar ikan higienis yang terletak di jalan Pasar Baru, Kelurahan Karangmalang, Kecamatan/Kabupaten Indramayu menjadi sorotan. Pasalnya, saat ini pengelolaan pasar menjadi tanggungjawab ikatan pedagang pasar ikan tersebut.
Pengelola pasar ikan higienis sebelumnya, selaku rekanan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, memilih mundur sejak akhir 2016 lalu dan menyerahkan kewenangan pengelolaan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi mengatakan pengelolaan pasar ikan higienis saat ini dalam masa transisi.
Pengelolaan oleh pedagang pasar ikan higienis tersebut, hanya bersifat sementara.
“PT Dua Putera Persada yang mengelola pasar ikan higienis, muncur sejak 2008 lalu. Memilih untuk mundur sebagai operator pengelola pasar ikan. Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari kepala daerah untuk langkah lanjutan soal pengelola pasar ikan higienis,” kata dia.
Edi Umaedi mengatakan potensi pasar ikan higienis tersebut, sebenarnya cukup menjanjikan. Pasalnya, pasar ikan menjadi pusat perdagangan ikan laut dan budidaya terbesar di pusat kota.
“Pedagang besar memilih berjualan di situ. Perdagangan hasil tangkapan ikan juga cukup tinggi,” kata dia.
saat ini yang harus dilakukan adalah, penataan dan perbaikan sarana dan prasarana agar terlihat tidak kumuh dan becek.
“Dengan perbaikan infrastruktur yang ada, potensi pasar ikan higienis bisa dikembangkan,” katanya.
Pasar ikan higienis yang dibangun sejak tahun 2004 lalu, dinilai sudah layak untuk dilakukan perbaikan. Di pasar ikan higienis terdapat kurang lebih 100 pedagang ikan yang menjual berbagai jenis ikan baik ikan budidaya serta ikan laut.
Transaksi jual beli ikan setiap harinya, cukup tinggi saat jam-jam tertentu.
“Saat malam hari hingga shubuh, transaksi jual beli ikan cukup dominan di pasar ikan higienis,” sebutnya.
Mengenai alih kelola, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, menunggu petunjuk dari kepala daerah untuk pengelolaan selanjutnya.
Sementara itu, Kasi Sarana dan Pembinaan Administrasi Pasar Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Usaha Kecil Menengah (Diskopindag & UKM) Kabupaten Indramayu, Mohammad Fathul Amri mengatakan berdasarkan peraturan daerah nomor 23 tahun 2012, tentang pasar di Kabupaten Indramayu, Diskopindag & UKM memiliki kewenangan untuk mengelola pasar ikan higienis.
“Kita siap mengelola pasar ikan higienis, jika pihak ketiga sudah mengundurkan diri. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, soal teknis pengelolaan terutama soal retribusi pedagang dan lainnya,” ujar dia.
Sejumlah pedagang di pasar ikan higienis juga mengeluhkan sarana dan prasarana yang sudah mengalami kerusakan. Seperti sejumlah Los yang dipakai sudah banyak yang rusak dan harus diperbaiki.
Hal senada juga diungkapkan oleh, Wulandari Sakhi (32) salah satu pembeli di pasar ikan higienis.
“Kalau tempatnya lebih bersih, pembeli juga semakin nyaman membeli berbagai jenis ikan di pasar ikan higienis,” ujarnya. (Asna)
Komentar