Pemkab Kuningan Terapkan PSBM

Citrust.id – Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 441/2389/Hukum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19 yang ditandatangani Senin,14 September 2020.

Surat edaran tersebut ditujukan bagi para camat, agar memperhatikan level kewaspadaan kecamatan masing-masing dengan melakukan tujuh langkah. Salah satunya yaitu penerapan Pembatasan Skala Berskala Mikro berdasarkan peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman PSBM di Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda, mengatakan, PemKab Kuningan akan memberlakukan PSBB. Menurut Acep, PSBM diterapkan karena Kabupaten Kuningan masih berada di zona kuning.

“Belum bisa diterapkan PSBB karena masih zona kuning. Akan tetapi, bila ada peningkatan, level zona tersebut menjadi oranya, bahkan merah. Jika terjadi demikian, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti yang pernah dilakukan beberapa bulan lalu di Kuningan,” ujar Acep Purnama yang juga Ketua Satgas Pencegahan Protokol Covid-19.

Sementara, untuk data kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan saat ini terus meningkat. Perhari Senin (14/9), terjadi peningkatan sebanyak tiga orang. Dengan jumlah total terkonfirmasi postif sebanyak 174 orang, yaitu 122 kasus sembuh, enam meninggal dan 46 dikarantina. (Andin)

BACA JUGA:  Aktivis Lingkungan Kecam Keberadaan Pertambangan Ilegal di Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *