Pemkab Indramayu Targetkan Kenaikan Pajak Bermotor melalui Program Pemutihan

Citrust.id – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Namun, tingginya jumlah tunggakan PKB menjadi tantangan yang perlu diatasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Indramayu II/Samsat Haurgeulis, Deni Handoyo, saat rapat persiapan acara Gebyar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 yang dilaksanakan di aula rapat Kantor Samsat Haurgeulis, Jumat (1/11/2024).

Guna mengatasi tantangan tersebut, Deni menyebut, pihaknya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu beserta stakeholder lainnya akan berupaya mengoptimalkan pemungutan pajak dan mendukung program pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Salah satunya melalui acara Gebyar ka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 yang akan digelar pada 5 November mendatang di halaman Kantor Samsat Haurgeulis.

“Acara Gebyar Pajak tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melunasi tunggakan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Bagus Setiyadi, secara teknis menerangkan, acara yang mengusung tema ‘Bebas Denda Pajak, Bebas Pikiran’ tersebut bertujuan memotivasi masyarakat dalam berkontribusi melalui pembayaran pajak.

Bagus berharap, Gebyar Pajak juga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Pjs. Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si., menegaskan, pihaknya terus memaksimalkan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Saat ini, ketaatan warga Kabupaten Indramayu dalam membayar PKB baru mencapai 52 persen.

Menurut Taufik, dengan angka itu, pihaknya harus bekerja keras dengan melibatkan semua pihak, mulai dari kecamatan hingga desa-desa, untuk memberikan pemahaman kepada pemilik Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) agar melakukan daftar ulang.

BACA JUGA:  JNE Bebaskan Biaya Pengiriman Bantuan Bencana Gempa Cianjur

Dengan adanya program pemutihan pajak itu, para pemilik KTMDU dapat memanfaatkannya karena terdapat banyak diskon dan keuntungan yang didapatkan.

“Masyarakat bisa memanfaatkannya dan diharapkan dapat meningkatkan persentase ketaatan membayar pajak dari 52 persen menjadi lebih tinggi, yang nantinya akan berdampak pada pembangunan di Indramayu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Samsat Haurgeulis, Deni Handoyo, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melunasi tunggakan.

Selain itu, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak yang lebih baik.

Deni menambahkan, beberapa kegiatan dalam Gebyar Pemutihan Pajak tersebut di antaranya, pelayanan Samsat induk dan drive-thru, sosialisasi program pemutihan dan samsat digital, pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Selain itu, pelayanan SIM keliling, serta bakti sosial kepada anak yatim dan piatu.

Gebyar Pajak juga diramaikan dengan pameran kendaraan bermotor, bazar UMKM, serta berbagai kegiatan menarik lainnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *