Cirebontrust.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon manargetkan draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bisa selesai di tahun 2017.
Perda RDTR nantinya merupakan detail dari Perda Ruang Tata Ruang Wilayah. Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Gatot Rachmanto mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan penyusunan draf untuk Kecamatan Arjawinangun.
“Kecamatan Arjawinangun ini merupakan salah satu kecamatan yang diprioritaskan masuk ke dalam draft Raperda RDTR, karena nantinya akan ada pembangunan kampus Institut Teknologi Bandung,” kata Gatot, Kamis (28/09).
Dari 11 desa yang ada di Kecamatan Arjawinangun, ada empat desa di antaranya yang sudah disusun dimasukkan ke dalam draf Raperda RDTR, empat desa ini yaitu Desa Kebon Turi, Geyongan, Junjang dan Arjawinangun.
“Jadi kami baru saja menyelesaikan draf untuk Kecamatan Arjawinangun ini,” kata Gatot.
Menurutnya, Kecamatan Arjawinangun akan ditetapkan sebagai pusat kegiatan lokal. Di Perda RTRW, pusat kegiatan lokal tersebut belum dimasukkan.
“Secara terperinci detail tata ruang memang dimasukkan ke dalam Perda RDTR. Zonasi suatu daerah akan ditentukan dalam Perda RDTR ini,” ungkap Gatot.
Gatot menambahkan, saat ini pihaknya sedang membuat RDTR di Kecamatan Palimanan. Begitupun kecamatan lainnya akan turut disusun.
“Dulu yang menyusun RDTR itu kan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sekarang Dinas Kawasan Pemukiman Perumahan dan Pertanahan, tapi sekarang sudah dilimpahkan ke PUPR,” imbuhnya. (Iskandar)