Pemilihan Wawali Cirebon Kembali Buntu, Apa Alasannya?

CIREBON (CT) – Nampaknya pemilihan wakil walikota masih belum ada titik temu antar partai pengusung. DPD Golkar Kota Cirebon, mengaku belum mendapat perintah lanjutan dari DPP Golkar untuk menandatangani berkas pemilihan bakal calon wawali. Proses pemilihan wakil walikota, semakin jauh panggang dari api. Ketua DPD Golkar Kota Cirebon, Toto Sunanto mengatakan belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai pemilihan wawali.

Padahal, waktu Walikota Nasrudin Azis untuk bisa melenggang sendirian tanpa wakil walikota hanya tinggal tersisa tujuh bulan lagi.

“Partai Golkar tidak membuat pemilihan menjadi buntu, silahkan tanya ke Walikota,” ujar Toto melalui telelpon, Jum’at (01/01).

Toto pun mengomentari dengan santai perihal politisi PPP, Agus Daryanto yang santer dikabarkan tertarik mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon wawali. Menurutnya, hanya akan terdapat dua nama saja yang akan diusulkan kepada panitia pemilihan, sementara terdapat tiga partai pengusung untuk Ano-Azis.

“Kalau begitu kan nanti ada voting, itu tidak akan menyelesaikan masalah,” katanya.

Toto juga mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh konflik Partai Golkar di pusat. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM sudah mencabut SK Partai Golkar versi Munas Ancol, atau Agung Laksono, pencabutan SK dilakukan pada 30 Desember lalu. Sementara, Kemenkum HAM pun belum menerbitkan SK untuk Partai Golkar versi Bali atau Aburizal Bakrie. Di sisi lain, SK Ical sudah habis per 31 Desember 2015. Kondisi ini membuat kedua kubu Partai Golkar seolah-olah tidak diakui oleh pemerintah.

“Tidak ada pengaruh ke bawah, kalau demikian di Parlemen juga habis semua. Begitupun untuk pemilihan wakil walikota. Sebab, kami meyakini jika SK untuk Munas Bali akan keluar pada Januari ini,” ucapnya.

Sementara itu, ketua panitia pemilihan wakil walikota Edi Suripno mengatakan, pihaknya akan tetap menerima dua nama bakal calon wakil walikota untuk diproses di dewan. Edi menegaskan, dirinya tidak mau tahu persoalan di internal masing-masing partai pengusung. Begitupun soal permintaan PPP yang menginginkan panlih membuka pendaftaran baru calon wakil walikota.

Menurutnya, dengan mengusulkan calon masing-masing maka akan terdapat tiga nama bakal calon, sementara berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya diperbolehkan maksimal dua nama untuk diusulkan kepada panlih.

“Panlih hanya memproses jika sudah ada dua nama, urusan yang lain silahkan selesaikan di internal masing-masing partai pengusung. (M. Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *