Pemilih Pemula Minim Pemahaman Regulasi Pemilu

Citrust.id – Partisipasi masyarakat Kabupaten Cirebon dalam Pilkada serentak 2018 rendah, hanya mencapai 46 persen dari target 72 persen. Hal itu karena minimnya pemahaman terkait regulasi pemilu di kalangan pemilih pemula.

Demikian dikatakan Kasubbid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Agis Waisada Ekaprasti, usai sosialisasi yang diikuti para pelajar di UMC Watubelah, Kecamatan Sumber, Rabu (6/3/2019).

Dikatakan Agis, data tersebut menjadi barometer pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol untuk terus menggenjot tingkat partisipasi masyarakat di Pemilu 2019.

“Salah satu dengan mengadakan Sosialisasi Perundang-undagan Bidang Politik bagi pemilih pemula seperti sekarang,” ungkapnya.

Agis mengungkapkan, pemilih pemula belum memahami secara utuh pentingnya menggunakan hak suara, padahal satu suara saja dapat berpengaruh terhadap pembangunan negara dalam jangka waktu lima tahun kedepan.

“Dari sosialisasi ini kita harapkan di Pemilu 2019 target tingkat partisipasi Kabupaten Cirebon sebesar 75 persen bisa tercapai,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Husnul Khotimah menambahkan, menindaklanjuti minimnya pengetahuan pemilih pemula, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi urgen disosialisasikan.

“Dari langkah sosialisasi tersebut kami harapkan bisa meminimalisir juga surat suara tidak sah,” tandas dia. (Dhika)

BACA JUGA:  Manajemen ASN Rendah, KPK Jadikan Kabupaten Cirebon 8 Titik Fokus Pencegahan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *