Pemda Kota Cirebon Optimalkan Layanan Administrasi Kependudukan

Citrust.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan bisa diakses melalui dua tempat, yakni antrean di Disdukcapil dan kantor kecamatan.

“Apabila melalui antrean, masyarakat bisa menghubungi nomor layanan yang sudah disediakan. Sedangkan di kantor kecamatan relatif tanpa antrean,” kata Siti, Senin (7/2).

Jenis layanan di dua lokasi itu sama. Pelayanan tersebut berupa perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), permohonan cetak Kartu Keluarga (KK), serta akta.

“Untuk perekaman kami arahkan di kantor kecamatan, agar kami bisa fokus melayani yang ada di kantor Disdukcapil,” ungkapnya.

Untuk layanan kependudukan dan catatan sipil, dokumen yang dibawa hanya fotokopi KK. Tidak perlu surat pengantar RT/RW. Jika permohonan karena hilang, wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.

Siti menuturkan, pihaknya punya program perekaman keliling di lingkungan RW. Hal itu untuk mempercepat target kepemilikan KTP-el yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19.

Saat ini, sekitar tiga ribu warga belum punya KTP-el. Mereka didominasi usia wajib KTP masuk 17 tahun. Itu akumulasi sejak 2020 dan 2021. Disdukcapil hanya menerima 150 layanan dan 50 layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dari pukul 08.00 WIB.

“Kami juga ada program integrasi. Misal, apabila suami istri baru memiliki anak dan mengajukan akta kelahiran anak, maka mereka juga mendapat KK baru dan KIA,” terangnya.

Sementara itu, Camat Harjamukti, Rd.Yuki Maulana, mengungkapkan, warga bisa mengajukan permohonan pelayanan kependudukan dan catatan sipil, baik pembaruan karena hilang maupun rusak dan perekaman KTP-el, di kantor kecamatan.

BACA JUGA:  Ini Titik Dua Pendaki Ditemukan Tim Gabungan Penyelamat

Permohonan KK baru karena perubahan data juga bisa. Sedangkan untuk KIA biasanya langsung ke kantor Disdukcapil. Pelayanan di kantor kecamatan sebatas permohonan, karena pencetakan langsung ditangani Disdukcapil.

“Di kantor kecamatan memang sudah disiapkan petugas khusus yang ditunjuk Disdukcapil. Permohonan yang masuk setiap hari langsung dikirim ke Disdukcapil pada siang hari,” kata Yuki. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *