Citrust.id – Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon membahas hasil ekspose Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Senin (16/10/2023).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat serbaguna DPRD tersebut turut dihadiri langsung oleh jajaran direktur Perumda AM Tirta Giri Nata Kota Cirebon yaitu, Sopyan Satari SE MM, Agus Salim SE MM, dan H Suyanto ST MT.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perumda AM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Syarif Maulana mengatakan pertemuan dengan tim asistensi serta jajaran Perumda sudah matang dan menunggu finalisasi raperda tentang pendirian PDAM.
Menurutnya, poin utama dalam pembahasan tersebut adalah masih adanya anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang belum terealisasi, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 (a) Perda Ktoa Cirebon Nomor 13/2021 tentang perubahan keempat atas Perda Kota Cirebon Nomor 12/2012 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah pada Perumda AM berakhir pada tahun 2023.
“Jadi dalam pembahasan pansus kali ini, penyertaan modal pemerintah pada Perumda AM masih belum sepenuhnya terealiasi. Dari total sepuluh jutaan, baru tercapai setengahnya. Pada kesempatan kali ini, sebetulnya sudah final, dan tinggal menunggu keputusan dari pansus lain yang membahas tentang pendirian perumda air minum” ujarnya.
Syarif sangat mendukung atas raperda dan program yang dicanangkan oleh perumda, selama itu memiliki tujuan pemenuhan kebutuhan yang ada di masyarakat.
Adapun Direktur Utama Perumda AM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sopyan Satari SE MM mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melanjutkan program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK) yang dalam kegiatan fisiknya mesti rampung di Desember 2023.
Menurutnya diperlukan dasar hukum baru untuk menjamin tersedianya PMP hingga tahun 2024, karena dari program yang sudah berjalan di tahun 2021-2022, mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah sebesar Rp. 2.644.566.000.
Sehingga dalam upaya memaksimalkan program tersebut ia meminta kepada pansus DPRD untuk menyetujui perubahan perda Kota Cirebon Nomor 13/2021 guna penyerapan sisa anggaran PMP sebesar Rp. 5.909.000.000 untuk tahun 2024.
“Kami berharap, pengajuan raperda ini dapat diterima dan disetujui sebelum Oktober 2023 berakhir. Semoga nantinya, perda ini akan membuat perumda air minum tirta giri nata dalam penyediaan air minum bagi masyarakat Cirebon lebih optimal lagi,” ujarnya.
Turut hadir anggota Komisi II di antaranya, H Yuliarso BAE, Imam Yahya SFilI MSi, Agung Supirno SH, Tommy Sofianna SH, M Noupel SH MH, dan Watid Sahriar MBA.
Komentar