Cirebontrust.com – Sat Narkoba Polres Cirebon, berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis gaun ganja kering milik, Suhendra (34) seorang warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dua paket barang bukti paket ganja kering tersebut, di jual Rp.300 ribu per paketnya dengan dibungkus mengunakan kertas nasi warna coklat.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SIK melaui Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Indra Sani mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh anggtanya saat sedang melakukan transaksi jula beli di Samping SPBU Sindangjawa, termasuk Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Minggu (13/08) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat ditangkap barang bukti tersebut, 1 paket disimpan disaku celana sebelah kiri bagian depan dan 1 paketnya lagi sempat dilempar dan ditemukan di bawah pinggir jalan samping SPBU Sindangjawa itu,” katanya.
Sementara kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut, didapat dari seorang berinisial, SN warga Babakan, Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya diamankan guna proses lebihlanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon, dia dikenakan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Johan)
Komentar