CIREBON (CT) – Pencurian yang terjadi di salah satu counter handphone dikawasan Parkit V No. 90 RT.01 RW.01 Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon pada Jumat (5/12) pukul 04.00 WIB.
Yayan Cahya alias Yayan warga asal Dr. Sutomo Gang Cempaka dalam 2 Nomor 194 RT 05/10 Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi selaku pelaku pencurian ini melakukan aksi nekatnya seorang diri.
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini awalnya mengawasi counter handphone tersebut, kemudian saat situasi di lokasi kejadian terlihat sepi, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan menggunakan tutup kepala agar tidak dikenali oleh orang lain dan membawa tali tambang, golok, dan linggis.
Pelaku pun melakukan aksinya dengan mengambil barang bukti berupa handphone, yang sebelumnya pelaku menyembunyikan motor di sebelah counter, kemudian pelaku mencongkel pintu belakang counter dengan menggunakan golok dan lingis, sehingga pintu tersebut terlepas dan rusak yang kemudian pelaku langsung mencoba masuk kedalam.
Namun sayang, aksinya tersebut dicurigai oleh pemilik rumah yang mendengar suara berisik dari pintu counter, sehingga pemilik counter bernama Uchud Lubis alias Uud segera melaporkannya kepada ketua RT, yang akhirnya pelaku berdatangan ke counter tersebut dan tidak lama polisi datang untuk menangkap pelaku pencurian.
Kapolsek utara barat Kompol luhut Sitohang melalui Panit 2 reskim IPDA Imanudin S.H membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut pada hari Jumat dengan sejumlah barang bukti.
“Dalam menggunakan aksi pencuriannya kami telah mengamankan barang bukti sejumlah satu unit sepedah motor merek Yamaha Mio berwarna hitam dengan nomer polisi E 4230 IS, satu golok milik tersangka, satu lingis milik tersangka, satu tutup kepala milik tersangka, satu tangga milik pekerja bangunan dan satu tali tambang warna biru,” ujarnya kepada CT saat melakukan ekspos di Polsek Utara Barat.
Aksi yang dilakukannya ini akibat pelaku sedang membutuhkan uang untuk membeli motor. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, untuk nantinya akan segera dilimpahkan ke JPU dan pelaku akan dikenakan hukuman dalam Pasal 53 Jo 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. (CT-104)
Komentar