Cirebontrust.com – Pasangan suami-istri berinisial, T dan S keduanya warga Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon harus meringkuk di sel tahanan Polres Cirebon Kota, keduanya diduga melakukan penganiayaan hingga korbannya tewas.
Keduanya dibekuk oleh Satreskrim Polresta Cirebon setelah diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban, Abdul Majid (23) seorang sopir angkot warga Desa Danareja, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
“Kalau pengakuan pelaku karena masalah rebutan penumpang, pelaku sakit hati terhadap korban,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP.Adi Vivid AB. Saat Gelar perkara di aula mapolresta. Sabtu (04/02).
Dua pelakunya yakni “T” (32) dan istrinya “S’ (48) ditangkap tak lama setelah kejadian, mereka dibekuk dirumahnya tanpa perlawanan, sementara motif perbuatan kedua tersangka tersebut karena terkait calon penumpang.
Pelaku menyerang korban diduga, karena sakit hati dan dendam, hal tersebut dipicu oleh masalah rebutan penumpang, karena korban dan pelaku sama-sama sopir angkot.
Disebutkannya, kejadian tersebut berlangsung pada, Sabtu (28/01) sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Korban yang saat itu tengah berhenti di sekitar Jl Gunung Agung Kelurahan Larangan, Kota Cirebon, tiba-tiba dihampiri oleh T dan terjadi adu mulut dan akhirnya berkelahi.
“Tersangka S melihat suaminya berkelahi dan terdesak, akhirnya dia turun dari mobil sambil membawa kunci dongkrak dan langsung memukul korban pada bagian kepala,” jelasnya, sesuai pengakuan kedua tersangka.
Peristiwa tersebut, langsung dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada kedua pelaku, kemudian dilakukan pengejaran akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya. (Johan)