Pasien TBC di Majalengka Terjamin BPJS, tetapi Harus Berobat ke Luar Kota

Citrust.id – Indonesia saat ini menempati peringkat ke-3 di dunia jumlah penderita penyakit TBC dengan jumlah 824 ribu penderita. Perlindungan sosial serta jaminan perlindungan sosial dan kesehatan pasien TBC, khususnya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, termasuk kendala dan solusinya, tentu menarik untuk diulas.

“Jumlah pasien penderita TBC di Kabupaten Majalengka hingga hari ini mencapai 5.000 orang. Semuanya terjamin BPJS Kesehatan, tetapi mayoritas dari kalangan tidak mampu atau miskin,” kata Ketua Yayasan Penabulu Majalengka, Nandan Miftahul Mubarok, Kamis (20/10/2022), kepada citrust.id.

Nandan mengungkapkan, perlindungan sosial bagi pasien TBC di Majalengka cukup bagus. Seluruh pasien TBC yang tidak mempunyai BPJS atau JKN pun mendapatkan pelayanan berobat gratis di seluruh puskesmas dan rumah sakit pemerintah, kecuali di rumah sakit swasta atau dokter praktek mandiri.

“Yang menjadi permasalahan kepatuhan pasien minum obat. Kami kesulitan memfollow up pasien yang berhenti berobat. Penyebabnya dukungan dari keluarga yang kurang bagus,” ungkap Nandan.

Salah satu pasien penderita TBC RO, Y (50), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka mengungkapkan, ia berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk berobat, ia harus ke luar kota, yakni di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon atau ke RS Paru Sidawangi di Kabupaten Cirebon. Di RSUD Majalengka dan RSUD Cideres tidak ada fasilitas pelayanan TBC RO.

“Kendalanya kalau berobat ke luar kota, ongkos operasional lebih besar. Harus sewa mobil dan bekal di perjalanan,” tuturnya.

Ketua Yayasan Penabulu Majalengka, Nandan Miftahul Mubarok menambahkan, kendala lain, puskesmas di Kabupaten Majalengka tidak bisa langsung melakukan rujukan ke RSD Gunung Jati Cirebon, tetapi harus ke RSUD Majalengka dulu. Jadi pasien mesti bolak-balik dulu.

BACA JUGA:  Bandara Kertajati akan Kedatangan Peserta KTT ke-43 ASEAN

“Hanya Puskesmas Palabuan, Kecamatan Sukahaji, yang rujukannya dibuka oleh BPJS Kesehatan bisa langsung ke RSD Gunung Jati Cirebon. Kenapa tidak semua puskesmas di Kabupaten Majalengka seperti itu?” heran Nandan.

Namun di samping itu, Nandan mengungkapkan, ada prestasi sendiri bagi Kabupaten Majalengka, yaitu mendapatkan predikat terbaik non-prioritas dalam penanganan TBC. Ada 16 kabupaten/kota prioritas di Jawa Barat dari 26 kabupaten/kota.

“Majalengka tidak termasuk prioritas. Yang masuk prioritas disediakan dana atau anggaran, seperti koordinasi dengan dokter praktek mandiri atau rumah sakit swasta. Majalengka mampu membuka koordinasi dengan dokter praktek mandiri atau rumah sakit swasta tanpa support anggaran dari pemerintah provinsi ataupun pusat,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Susanto, melalui Sub Koordinator P2PM, Dede Pranoto, didampingi Wasor TBC, Nunung Nurhayati, mengatakan, selain melakukan perawatan dan perlindungan sosial kepada pasien TBC, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada dokter, kader TBC dan petugas TBC dari seluruh puskesmas di sebuah hotel di pusat Majalengka baru-baru ini.

“Saat di Hotel Fitra, kami menggelar kegiatan tentang pemberian TPT (Terapi pencegahan TBC) untuk kontak erat pasien TBC dengan peserta dokter, kader TBC dan petugas TBC,” ungkap Nunung.

Ia juga mengungkapkan Kabupaten Majalengka memiliki Perbup Nomor 16 tahun 2021 penemuan dan pengobatan untuk penanggulangan TBC dilaksanakan oleh seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Terdiri dari puskesmas, klinik, dan Dokter Praktik Mandiri (DPM). Selain itu, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang meliputi rumah sakit pemerintah, non-pemerintah dan swasta, serta Rumah Sakit Paru (RSP).

“Kabupaten Majalengka memiliki 37 faskes untuk mengobati TBC. Faskes tersebut terdiri dari 32 puskesmas, dua RSUD, dua RS swasta, dan satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KCPPD Samsat Majalengka Turut Belasungkawa Atas Tragedi Kecelakaan Bus Rombongan Samsat Sumber

Di tempat yang sama, Sub Koordinator P2PM Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Dede Pranoto menambahkan, tahun 2022 pihaknya akan melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak swasta untuk penanggulangan TBC. Hal itu guna melindungi masyarakat dari penularan TBC dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC. Di samping itu, mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat TBC pada individu, keluarga dan masyarakat.(Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *