oleh

Panti Pijat dan Karaoke Ditutup, Bagaimana Bioskop?

Citrust.id – Antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) terus diupayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Salah satunya dengan menutup sejumlah tempat hiburan, misalnya karaoke dan panti pijat. Penutupan tersebut bersifat sementara, berdasarkan surat edaran Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH.

Surat yang diterbitkan pada Jumat (20/3) tersebut, berdasarkan surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran virus Corona (Covid-19).

Dalam surat tersebut juga, meminta agar penutupan dimulai Sabtu 21 Maret 2020. Mengenai batas waktu, dalam surat edaran tidak sebutkan, karena akan ada evaluasi kembali terkait perkembangan virus Corona.

Bagaimana dengan bioskop, Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP), Wandi Sofyan mengaku, saat ini belum menyentuh secara menyeluruh. Namun tetap ada rencana sampai penutupan sementara bioskop.

“Dengan kondisi mal yang sepi, kita juga akan melakukan evaluasi lagi. Karena ada beberapa daerah juga yang sekaligus menutup semua tempat hiburan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/3) malam.

Wandi juga mengatakan, untuk pelaksanaan penutupan sementara karaoke dan panti pijat ini, sudah melakukan koordinasi dengan pengusahanya. Bahkan malam ini, beberapa staf sudah berjalan mengirimkan surat edaran walikota.

“Besok kita juga akan monitor kembali bersama Satpol PP. Hal itu untuk memastikan agar surat edaran benar ditaati oleh pengusaha,” katanya.

Sementara, Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan DKOKP. “Kita laksanakan sesuai instruksi walikota. Hal ini untuk mengantisipasi virus Corona,” ujarnya. (Aming)

Komentar