oleh

Pakar Nilai Penanganan LGBT dengan Hukum Tak Efektif, Ini alasannya

CIREBON (CT) – Di saat DPR tengah disibukkan menggodok RUU KUHP tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Pakar Hukum Pidana DR Sugianto SH MH menilai, sebenarnya persoalan LGBT bukanlah persoalan yang harus dibawa ke ranah hukum.

“LGBT sebenarnya dapat ditekan dengan memberikan edukasi. Bukan dengan ancaman hukum pidana,” ucapnya kepada CT, Jumat (20/02).

Menurut dia, hukuman pidana dan efek jera bukanlah cara yang cukup efektif untuk menekan persebaran LGBT di masyarakat.

Sugianto menyadari, saat ini persebaran LGBT pada masyarakat kian merisaukan. Hal itu disebabkan karena selama ini, pemerintah kurang tepat dalam melakukan penanganan akan hal tersebut.

Menurutnya, LGBT adalah persoalan sosial. Sehingga, hal itu dapat ditekan dengan penanganan-penanganan yang bersifat pembinaan, rehabilitasi atau melalui edukasi. “Yang perlu ditekankan, LGBT adalah persoalan sosial dan bukan persoalan pidana. Sehingga, hukuman pidana bagi LGBT bukanlah kebijakan yang efektif,” kata dia. (Wilda)

Komentar