Organisasi Nelayan Internasional, KNTI: Reklamasi Kota Cirebon Melanggar Hukum

JAKARTA (CT) – Organisasi nelayan internasional, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, proyek reklamasi untuk pelabuhan internasional di Kota Cirebon melanggar aturan. Pasalnya, Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-pulau kecil tidak ada.

“Di Indonesia, baru 8 Provinsi yang mempunyai Perda tersebut. Di Jawa Barat belum ada. Itu wajib, kalau tidak ada, tidak bisa dilakukan pembangunan,” tegas Martin, Aktivis KNTI kepada CT, saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/05).

Martin mengungkapkan, reklamasi jelas-jelas tidak ditujukan untuk kepentingan masyarakat, khususnya nelayan sebagai warga yang terkait langsung dengan sumber daya wilayah peisir. Yang ada hanya kepentingan kelompok di luar wilayah masyarakat tersebut.

“Pemerintah harus memastikan pembangunan yang tidak menumbalkan warganya. Kalau membangun tidak sesuai dengan peruntukan ruang, itu pidana. Pemerintah, perusahaan dan pejabatnya yang menerbitkan izin kena pidana. Masyarakat bisa gugat itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Martin mengatakan, mengatur wilayah pesisir harus dalam pengaturan rencana zonasi wilayah pesisir tersebut. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak bisa dijadikan dasar untuk membackup wilayah pesisir.

“Kalau RTRW itu di darat. Kalau di laut menggunakan Perda zonasi wilayah pesisir tersebut. KNTI siap melakukan pendampingan terhadap nelayan Cirebon, seperti yang dilakukan di reklamasi Jakarta,” pungkasnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Sosialisasi Amdal, PT Bira Industri Rejeki Agung Bangun Kawasan Industri di Kecamatan Pangenan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *