Citrust.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berjalan lebih dari lima tahun. Dalam penyelenggaraannya, banyak sekali harapan, pujian, dan kritikan membangun.
Berbagai hal positif yang diperoleh BPJS Kesehatan tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak serta berbagai upaya yang telah dilakukan BPJS Kesehatan. Salah satu upayanya adalah meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS, khususnya Peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan terus mengoptimalkan aplikasi New Edabu BPJS Kesehatan.
Melalui aplikasi New Edabu, badan usaha dapat melakukan penambahan dan pengurangan peserta dari lerusahaan, cek tagihan, mengunduh entitas, dan mengubah atau melakukan pembaharuan upah karyawan yang belum sesuai dengan pendapatan karyawan setiap bulannya.
Indah Putri Permata merasakan betul manfaat dari adanya aplikasi New Edabu BPJS Kesehatan. Human Resources Departement (HRD) PT. Puspita Cipta Grup itu berbagi pengalaman menggunakan Aplikasi New Edabu.
“Aplikasi New Edabu sangat membantu. Perusahaan kami memiliki cukup banyak unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan adanya Aplikasi New Edabu ini, kami bisa dengan mudah melakukan penambahan dan pengurangan peserta JKN-KIS di perusahaan kami” jelas Indah Putri, Jumat (19/7/2019).
Sebagai seorang HRD, Indah merasa sangat terbantu dikarenakan beberapa kemudahan yang ia peroleh. Ia tidak perlu meminta tagihan JKN-KIS dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Selain itu, menurut Indah, dengan adanya New Edabu, cetak kartu tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan, cukup melalui aplikasi New Edabu sehingga dapat lebih mengefisiensikan waktu. Indah berharap program JKN-KIS dapat lebih dioptimalkan.
“Harapan saya, BPJS Kesehatan terus mengoptimalkan pelayananannya serta terus menyempurnakan aplikasi yang telah ada. BPJS Kesehatan juga diharapkan tidak berhenti untuk terus berinovasi, memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN-KIS,” ungkap Indah. /haris