oleh

Nekat Curi HP Pakai Clurit, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Citrust.id – Dua Pencuri bersenjata tajam clurit nekat memasuki rumah warga di Dusun Aryakiban RT 06/02 Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka sekira Pukul 02.51 WIB. Beruntung aksi mereka kepergok penghuni rumah sehingga maling langsung kabur.

Diperoleh informasi, awal kejadian bermula ketika anggota keluarga pemilik rumah, Reni Nurhayati sedang tidur di kamarnya. Namun tiba-tiba seseorang tak dikenal menyelinap masuk ke di kamarnya. Tetapi aksi pelaku keburu diketahui korban yang langsung spontan berteriak minta tolong.

“Para pelaku masuk rumah lewat pintu belakang dengan mencongkel daun pintu. Awalnya pelaku sepertinya akan mengambil HP milik korban. Namun keburu ketahuan dan mereka sempat mengacungkan sebilah celurit sambil melarikan diri. Namun mereka berhasil membawa dua HP milik Reni,” ujar saksi mata, Encuk Sukmi, Senin (05/02).

Encuk Sukmi sendiri terbangun karena mendengar teriakan korban. Dirinya langsung mengejar dan berhasil menarik baju/jaket yang dikenakan salah satu pelaku, sebelum akhirnya keduanya berhasil melarikan diri melalui pintu belakang.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP, Noviana Tursanurohmad melalui Kapolsek Rajagaluh AKP Jaja Gardaja membenarkan peristiwa tersebut.

“Walaupun para pelaku melarikan diri, namun barang milik salah satu pelaku tertinggal di TKP. Barang tersebut berupa baju/jaket yang terdapat disakunya sebuah HP milik salah satu pelaku berinisial A alias Butok. Dari jejak itu kami lakukan penyelidikan. Hasilnya kami ungkap identitas salah satu pelaku A alias Butok. Dia diketahui seorang tukang ojeg warga Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh,” paparnya.

Berbekal HP milik A, lanjutnya, kemudian pihaknya melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Hasilnya pada hari Minggu (04/02) Pukul 15.00 WIB pelaku A ditangkap di Terminal Cigasong Majalengka. Dari situ dilakukan pengembangan yang kemudian berakhir dengan mengamankan M, pelaku lainnya. Saat ditangkap M sedang di tempat pemancingan ikan di wilayah Rajagaluh.

Dari tangan pelaku ditemukan sebilah clurit diselipkan di badannya. Dari pengakuan kedua maling tersebut, ternyata mereka bertiga. Di mana satu orang berinisial A warga Brebes dinyatakan Buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Ayat 3e dan 4e Subs UU Darurat No 12 tahun 1951. /abduh

Komentar