INDRAMAYU (CT) – Pokemon GO, salah satu permainan aplikasi yang akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan, memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu mengharamkan permainan Pokemon Go, dengan alasan permainan tersebut membuat orang yang memainkannya menjadi mabuk atau ketagihan dan seperti dihipnotis.
Wakil Ketua MUI Indramayu, Sofyan Tsauri menegaskan bahwa bermain Pokemon Go tidak boleh bahkan bisa haram. Pasalnya, banyak dampak negatif yang ditimbulkannya seperti menyia-nyiakan waktu yang sangat bermanfaat untuk dihabiskan sekedar memburu Pokemon.
“Permainan itu di-qiyaskan seperti orang mabuk arak, sehingga melupakan pekerjaan dan kewajibannya,” ungkapnya, Jumat (22/07).
Selain itu, ia juga menerangkan jika Allah SWT mengharamkan arak karena memabukkan, layaknya seperti permainan pokemon go. Lanjutnya, dalam firman Allah pada surat Al Maidah ayat 90 yang berbunyi “hai orang-orang beriman sesungguhnya meminum arak (mabuk) itu perbuatan syetan”.
“Hal tersebut juga diperjelas dalam surat Al Isra ayat 27, bahwa sesungguhnya orang-orang yang menyia-nyiakan itu saudara-saudaranya syetan,” terangnya. (Didi)