Citrust.id – Seorang pengedar uang palsu (upal) inisial JS diamankan Polres Majalengka. Dari tersangka, polisi menyita ratusan lembar upal dan satu pucuk shoftgun serta perangkat perdukunan.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, diduga kuat tersangka sempat atau setidaknya berencana melakukan penipuan dengan cara berpraktek sebagai dukun pengganda uang.
“Modusnya, tersangka membeli uang kertas pecahan Rp100 ribuan dan uang kertas pecahan Rp50 ribuan yang diduga palsu untuk digunakan praktek dukun penggandaan uang,” ungkap Kapolres, Selasa (3/3).
Kasus itu terungkap bermula polisi menerima laporan adanya transaksi jual beli uang palsu di wilayah
Bendungan Rentang, Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, pada Kamis (27/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasi kami amankan di salah satu rumah teman wanitanya, berinisial BT di Kecamatan Dawuan, Majalengka, pada Sabtu (29/2),” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati uang palsu Rp100 ribu sebanyak dua lembar dan selembar uang palsu Rp50 ribu. Petugas juga menemukan uang kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak 704 lembar yang diduga palsu yang disimpan di dalam tas milik tersangka beserta satu pucuk senjata shoftgun.
“Selanjutnya kami langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati perangkat yang digunakan tersangka untuk melakukan praktik perdukunan,” ucapnya.
Tersangka mengaku bahwa ratusan lembar uang palsu tersebut dibeli tersangka seharga Rp5 juta dari salah seorang warga Indramayu yang sedang buru. Sedangkan satu pucuk senjata shoftgun mengaku untuk menjaga dirinya.
Bismo menambahkan, tersangka juga mengaku telah melakukan dua kali melakukan praktek dukun penggandaan uang dengan dua orang yang sudah menjadi korban. Nilai kerugian yang dialami kedua korban senilai Rp50 jutaan.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan kami kenakan pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7, tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (Abduh)