Majalengkatrust.com – Kasus penemuan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka akhirnya terbongkar. Sepasang suami istri W dan M, yang awalnya mengaku menemukan bayi tersebut di depan rumahnya, tidak lain adalah kakek dan nenek kandung dari bayi tersebut.
Hal tersebut dilakukan pelaku diduga karena malu saat mengetahui E, anak W dan M, sekaligus ibu kandung dari bayi tersebut, hamil di luar nikah.
Atas kejadian tersebut, Polres Majalengka lantas menetapkan ibu dan anak tersebut, E dan M, yang merupakan warga Desa Buntu Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka sebagai tersangka pembuang bayi.
“Tersangka dijerat pasal 308 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, saat ekpose kepada wartawan, Kamis (29/12).
Modus operandinya, lanjut dia, pelaku M mengaku panik dan malu karena anaknya E hamil di luar nikah. Kemudian setelah E melahirkan dibantu M dan W, lantas bayi tersebut oleh M diletakan di depan rumahnya. Kemudian kepada warga sekitar, M dan E berpura-pura menemukan bayi.
AKBP Mada mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan mengamankan barang bukti satu buah kursi sofa yang terdapat bercak darah, satu buah ranjang bambu, dan satu buah gunting.
Seperti diberitakan CT sebelumnya, warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki yang baru beberpa jam dilahirkan, Minggu (25/12) sekira pukul 02.00 WIB, tepatnya di Dusun Lohjinawi RT 003 RW 005, Desa Buntu Kecamatan Ligung.
Saat itu warga tidak curiga bahwa bayi yang ditemukan sepasang Kakek dan Nenek tersebut, yakni W dan M, tidak lain adalah cucunya sendiri yang baru dilahirkan oleh anaknya, W. (Abduh)