Meski Sudah Diterbitkan, Perppu Kebiri Tuai Pro dan Kontra

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Ketua Badan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengaku pesimitis Perppu tersebut bisa membuat pelaku jera. Oleh sebab itu pihaknya akan mengawal secara ketat Perppu itu ketika dibawa ke DPR. Mereka siap akan bergerilya dari DPR hingga ke Mahkamah Konstitusi, jika Perppu itu akhirnya disahkan di tingkat parlemen.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perempuan Mahardika. Dian Novita yang mewakili organisasi tersebut mengatakan bahwa hukum kebiri adalah penyiksaan secara seksual yang dapat memberikan dampak negatif pada seksualitas dan psikologi seseorang. Mereka juga menolak jika pelaku tindak kejahatan seksual dijatuhi hukuman mati.

Dalam situasi seperti ini, Dian melanjutkan, bahwa wacana tentang hukuman kebiri dan mati justru akan memperkuat intimidasi bagi korban atau keluarga korban. Dengan cara pandang “menyalahkan” korban yang masih kuat dalam masyarakat, kemungkinan besar yang terjadi korban akan dipersalahkan kembali ketika pelaku menerima hukuman tersebut.

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah tegas Jokowi yang mengesahkan Perppu hukuman kebiri. Namun, langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak tak berhenti sampai mengesahkan Perppu. Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda berharap ada program berkelanjutan, seperti implementasi program perlindungan pada aspek pencegahan dan penanganan kasus. Ia mencontohkan seperti program penguatan keluarga dengan parenting skill dan program penguatan anak.

Selain itu, dibutuhkan juga langkah luar biasa seperti penyidikan pidana anak dan juga putusan maksimal bagi para pelaku di tingkat Pengadilan Negeri. (Net/CT)

BACA JUGA:  Milenial Kuningan Gelorakan Persatuan dan Kesatuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *