CIREBON (CT) – Solidaritas Pemuda Kanci (SPK) tetap melakukan proses hukum terkait tindakan represif pihak kepolisian, pada saat aksi unjuk rasa memprotes dampak negatif terhadap lingkungan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon beberapa hari lalu, Sabtu (07/08).
Meski pihak kepolisian meminta maaf terkait tindakan yang dilakukannya tersebut, yang membuat beberapa demonstran terluka, dan sempat dibawa ke rumah sakit.
“Proses hukum masih tetap berlanjut. Kami sudah serahkan ke kuasa hukum. Ini negara bebas dalam menyampaikan pendapat, bebas berekspresi, dan itu dilindungi oleh Undang-undang,” tegas Habib Rohman, Koordinator Aksi.
Sementara, pihak kepolisian meski meminta maaf, tetap bersih kukuh bahwa apa yang dilakukannya benar, dan pihaknya tetap menganggap bahwa aksi yang dilakukan beberapa hari lalu oleh SPK ilegal, karena waktu aksi tidak sesuai izin. (Riky Sonia)