Menunggu Pengesahan RUU PKS, Pembahasan Dapat Dilakukan Lintas Komisi

  • Bagikan

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Seperti diketahui, usulan RUU PKS menguat setelah tragedi pemerkosaan dan pembunuhan massal di Bengkulu, yang menimpa Yuyun (14). Siswi SMP itu diperkosa 14 remaja, 2 April lalu. Polres Rejang Lebong telah menangkap 12 dari 14 terduga pelaku. Tujuh di antara mereka berusia di bawah 18 tahun.

Pelecehan seksual juga terjadi di Kediri terhadap 58 anak SD dan SMP oleh seorang pengusaha ternama, Sony Sandra (SS). Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengklaim telah mengawal perkara ini sejak Agustus 2015.

Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka berpendapat, bahwa pembahasan RUU PKS dapat dilakukan lintas komisi. Hal ini dinilai kekerasan seksual tidak hanya menyangkut nasib anak yang biasa ditangani Komisi VIII. Ia meminta agar RUU PKS ini lebih cepat untuk segera dibahas di komisi. (Net/CT)

BACA JUGA:  Sayur dan Buah yang Baik untuk Kesehatan Jantung
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *