CIREBON (CT) – Kepolisian Polres Cirebon Kota selain berhasil menangkap pengedar sabu, juga membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sering melakukan tindak kejahatan di wilayah Cirebon, Jum’at (12/02).
Kejadian yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial, Sawi (25) dan Suha (20) keduanya warga Kertasura, mereka beraksi pada 9 September 2015 pukul 12.00 WIB lalu terhadap korban, Eti(24) ibu rumah tangga warga Desa Pangguraganlor, Kecamatan Panguragan saat mengendarai sepeda motor melintas di jalan raya Suranengala-Panguragan.
Tepatnya di sebuah jalan sepi (toang) lokasi Jati Loro, korban dipepet oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor vixion, tanpa menunggu waktu lama pelaku langsung menarik kalung korban, namun tangan tersangka dihalang oleh tangan korban.
Sehingga kalung itu pun terlepas dari tangan tersangka dan jatuh ke jalan raya, karena ada kendaraan mobil yang melewat tersangka mempercepat laju kemudian melarikan diri meninggalkan korban. Pada saat melarikan diri sepeda motor tersangka dihadang oleh masyarakat dan berhasil ditangkap warga.
“Kita bersyukur, telah menangkap para pelaku yang melakukan kejahatan di wilayah Cirebon,” ujar AKBP Eko sulistyo Basuki Kapolres Cirebon Kota.
Kini, kata dia Polres Cirebon Kota mengamankan perhiasan emas berbentuk kalung, dengan bandul berbentuk hati (love) berat 10 gram dan 1 unit sepeda motor Vixion, 1 unit STNK sepeda motor Vixion milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. (Yogi Iswanto)