Menaker Pulangkan 383 TKI Ilegal dari Johor Malaysia

JAKARTA (CT) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri melepas pemulangan 383 orang tki ilegal yang selama ini ditahan di depot tahanan imigrasi Pasir Gudang Johor Barhu, Malaysia menuju Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau.

Pemulangan TKI melalui kapal laut ini terdiri dari 2 kloter pemulangan yaitu pada Kamis (18/12) jumlah 219 orang teridiri 133 laki, 73 perempuan 13 kanak-kanak dan pada Jumat,(19/12) 164 orang yang terdiri dari 112 lelaki 51 perempuan 1 anak anak.

Pemulangan 383 TKI ilegal atau yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) ini merupakan bagian dari 1.428 TKI ilegal yang direncanakan segera dipulangkan ke Indonesia secepatnya.

“Pemerintah Indonesia meminta bantuan pemerintah Malaysia untuk mempercepat proses pemulangan TKI Ilegal yang di depot-depot tahanan imigrasi,” Kata Menaker Muh Hanif Dhakiri di Jakarta, Minggu (21/12).

Sampai 18 Desember 22.312 orang telah dipulangkan selama 2014. Dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnaker, Menteri Hanif mengatakan pemulangan ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.

“Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, kita tawarkan kerjasama dengan membentuk joint task force untuk menangani pemulangan TKI ilegal ini, ” kata Hanif.

Hanif menambahkan selain itu, pemerintah Indonesia pun mengusulkan agar para tki ilegal itu mendapatkan pengampunan dan membebaskannya dari denda (kompound) sehingga proses kepulangan bisa dipercepat.

Berdasarkan data imigrasi Malaysia, per tanggal 17 Desember 2014 terdapat 1.428 TKI ilegal yang masih ditahan dan menjalani proses pemulangan di 16 lokasi Depot tahanan imigrasi Malyasia.

Sebanyak 1.428 tki ilegal yang ditahan dan menunggu proses deportasi itu terdiri dari 963 orang lelaki, 397 orang perempuan dan 68 orang kanak-kanak.

Penyebab mereka ditahan pihak imigrasi antara lain karena tidak memiliki permit atau ijin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokument, pemalsuan dokumen ijin kerja dan lain-lain.

Untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal asal Malaysia ini sampai ke kampung halaman masing-masing, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kemlu melalui KBRI/KJRI di Malaysia, BNP2TKI dan imigrasi Kemhukham.

Namun seiring percepatan proses pemulangan TKI, Hanif mempersilahkan para TKI ilegal mengikuti proses legalisasi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga mereka bisa bekerja secara sah di Malaysia.

“Kita sambut baik upaya program- program legalisasi dan pemutihan yang merupakan kebijakan pemerintah Malaysia. Malahan tampaknya mereka akan memperpanjang proses pemutihan yang seharusnya dibatasi sampai 31 Desember 2014,” kata Hanif. (CT-117)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *