Dua TKI Diberangkatkan PT Fajar Bela Bintang Rizki Jadi Korban

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Perusahaan penyalur TKI ilegal, PT Fajar Bela Bintang Rizki yang digerebek Polres Kabupaten Cirebon dua hari lalu, ternyata diduga pernah memakan korban.

Hal itu disampaikan Wakapolres Cirebon, Kompol Boni Facius Surono yang juga menyatakan di tahun 2016 lalu, perusahaan tersebut pernah memberangkatkan dua warga asal Kecamatan Susukan ke luar negeri.

Kedua warga Kecamatan Susukan tersebut, diketahui tidak direkrut sesuai prosedur alias ilegal. Namun, keduanya akhirnya pulang kembali ke rumah masing-masing, karena kerap disiksa majikan.

Menurut Kompol Boni Facius Surano pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap pihak perusahaan, sementara 52 calon TKI ilegal sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Kita dalami, ternyata memang diketahui perusahaan ini pernah memberangkatkan dua orang. Kita terus lakukan pendalaman, dalam waktu dekat akan ada keterangan status terbaru bagi pihak perusahaan,” kata Boni, usai sosialisasi pemberantasan pungli di Hotel Verse, Kedawung, Rabu (01/03).

Sementara itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Cirebon menyayangkan sikap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon terlalu pasif dalam melakukan pengawasan calon TKI di sejumlah penampungan.

Padahal, menurut Ketua SBMI, Taswin PT Fajar telah menempati bangunan di Desa Palimanan Timur sebagai lokasi penampungan selama empat tahun.

“Itu sudah empat tahun, masa baru diketahui sekarang. Kemana saja Dinas terkait? Padahal kan lokasi penampungan tempat TKI ilegal itu berada di dekat lokasi keramaian yaitu dekat Pasar Minggu Palimanan,” sindirnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Jelang Lebaran, RSUD Waled Bagikan 400 Paket Sembako Gratis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *