Mau Hajatan saat Pandemi? Ini Syarat yang Perlu Diperhatikan

Citrust.id – Gelaran resepsi pernikahan maupun hajatan sejenisnya kini dibolehkan. Asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengakui, persoalan pelarangan hajatan cukup kompleks. Tidak hanya penyelenggara yang harus gigit jaru, melainkan nasib pengusaha sewa perlengkapan sound system maupun pelaku hiburan.

“Buat juga kesepakatan. Hajatan di rumah dengan syarat. Harus mendapatkan izin keramaian dari polisi, serta orang yang diundang tetap 50 persen dari kapasitas tempat, bukan setengah dari jumlah undangan,” ungkap Azis saat rapat evaluasi AKB, Kamis (23/7), di ruang Adipura Balaikota Cirebon.

Azis menambahkan, panitia atau pelaksana hajatan harus melibatkan RT, RW dan TNI-Polri. Jadi, penerapan protokol kesehatan sama dengan yang ada di gedung. “Bila perlu nanti sekalian buat surat edaran untuk hajatan, agar warga menaati,” tandasnya

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda mengatakan, semua elemen jangan putus asa dalam mencegah Covid-19.

“Putus asa dan berhenti tidak boleh diakukan. Karena tempat yang dianggap paling rawan, justru lebih aman. Sedangkan tempat yang dianggap paling aman, bisa menjadi tempat yang paling rawan,” katanya. (Aming)

BACA JUGA:  Warga Serbu Pasar Murah TPID Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *