Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka akan melanjutkan penerapan PPKM/PSBB Proporsional menjadi PPKM skala Mikro. Kebijakan tersebut sesuai dengan intruksi dan aturan yang berlaku dari pusat.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyampaikan, sesuai dengan suran edaran Mendagri, PPKM Mikro berlaku mulai 9-22 Februari. Dalam kebijakan tersebut dinyatakan, apabila dalam satu RT ada 5 sampai 10 kasus positiv Covid-19, maka wajib dilakukan PPKM Mikro.
“Setelah dihitung, terdapat 142 kasus positif dibagi 6.614 RT di Kabupaten Majalengka. Jadi sebenarnya kita masih bisa masuk kepada kategori zona aman dengan zona kuning,” ungkapnya, Senin (8/2).
Meski Majalengka masih bisa disebut zona aman, PPKM Mikro akan tetap diberlakukan karena pencegahan lebih utama. Kebijakan PPKM Mikro itu artinya kekuatan operasi penanganan Covid-19 berada di level RT/RW dan desa.
“Untuk itu, saya perintahkan Kadis DPMD untuk segera menghitung dan menganggarkan di dana desa untuk operasi penangananan PPKM Mikro. Untuk para camat pastikan dalam APBDE ada anggaran untuk penanganan PPKM Mikro,” ujarnya. (Abduh)