oleh

Masih Ada Waktu untuk Negosiasi atau Menolak PSBB

Surat terbuka buat Pak Gubernur, Bupati, Wali Kota atau pihak yang setuju pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.

Apa yang ada dalam pikiran Gubernur, para Bupati dan Wali Kota se-Jawa barat saat mereka menyetujui PSBB? Sebagai salah satu pelaku usaha UMKM bidang yang tidak termasuk dibolehkan berjualan, saya menolak, mengajukan negosiasi ulang atau keberatan dengan ditetapkannya PSBB pada 6 Mei 2020.

Kami tidak diajak dan tidak didengarkan apa yang telak terjadi dengan kami. Kami tidak ditanya apa yang dibutuhkan dan yang akan dibutuhkan dari keputusan pemberlakuan PSBB. Jika ada pihak UMKM yang sudah mewakilinya, mengapa aspirasi kami tidak ada? Siapa UMKM yang telah mereka undang dan diajak diskusi?

Yang pasti, kami adalah golongan yang mandiri, tidak meminta bantuan, dan tidak merepotkan pemerintah. Kami adalah UMKM yang sangat optimis, pantang menyerah dan siap bekerja keras dalam kondisi apapun, termasuk harus berhadapan dengan krisis akibat Covid 19 saat ini.

Kesimpulannya, para pembuat keputusan bisa kami katakan bergerak sepihak. Oleh karenanya, kami akan mengajukan beberapa alasan terbatas mengapa kami keberatan dan mungkin bisa suara penolakan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cirebon, khususnya, dan Jabar pada umumnya. Apa yang kami sebutkan di bawah ini akan memungkinkan berkembang dari para pelaku UMKM yang lain.

1. Waktu pelaksanaan PSBB adalah yang paling ditunggu karena bersamaan dengan puncak kebutuhan masyarakat untuk memenuhi atau melengkapi perayaan hari raya lebaran 2020. Waktu ini yang diharapkan terjadi peningkatan pasar karena kebutuhan saat memberikan stimulus daya beli masyarakat, kendati tidak sebaik dengan daya beli jelang lebaran tahun 2019.

2. Dengan adanya sedikit daya beli, diharapkan UMKM bisa menjual dagangannya, baik produk dan jasa, akan mengalami pergerakan usaha yang signifikan. Tentunya pendapatan yang di depan sedikit memberikan dampak perbaikan keuangan yang sudah morat marit selama pandemi Covid-19.

Sedikit banyak bisa membantu kinerja cash flow UMKM yang sangat diperlukan, baik untuk modal, pembayaran cicilan ke pihak bank, bayar barang ke vendor, gaji karyawan atau pembayaran THR maupun untuk menopang operasional kebutuhan sehari-hari dan bulan berikutnya.

3. Jika UMKM harus dibebankan untuk tetap pertahankan pegawai, bayar gaji dan THR karyawan, otomatis kami tidak akan mampu untuk melakukannya karena tidak ada pemasukan sama sekali. Pemasaran online tidak bisa kami lakukan karena produk yang kami jual tidak memungkinkan dengan cara dagang online. Periode 6-18 Mei 2020 adalah bonus buat kami untuk mendapatkan penghasilan.

Jika dilarang berjualan, dipastikan kami tidak ada uang untuk bayar THR, gaji karyawan, dan biaya lainnya, seperti listrik, PBB, restribusi ke desa dan biaya beban lainnya. Lebih fatal lagi bagi pelaku UMKM jika masa PSBB diperpanjang. Dipastikan akan semakin memperparah keuangan kami.

4. Keterbatasan gerak dari masyarakat sebagai pembeli/konsumen, diberlakukannya pemblokiran jalan jalan nasional, provunsi atau jalan kabupaten, dibatasinya akses /jumlah penumpang kendaraan akan memperparah situasi ekonomi. Masyarakat akan sangat terbatas melakukan transaksi jual dan beli. Sedikitnya kegiatan ekonomi akan berdampak sistemik di kawasan pemberlakuan PSBB. Dampak sistemik ini pun bakal berefek domino pada saat pemberlakuan maupun sesudah PSBB.

Situasi ini bakal memperparah perbaikan dan kebangkitan ekonomi pascapemberlakuan PSBB. Yang jelas, UMKM sudah dan akan terdampak parah, sudah tidak bisa bangkit lagi serta kehabisan energi dan siasat.

Tentunya, masih banyak alasan atau argumen lain dari pelaku UMKM yang belum terwakili dengan yang saya sebutkan di atas, sebagai alasan keberatan pemberlakuan PSBB, terutama pelaku UMKM yangg tidak diberikan izin beroperasi selama PSBB.

Mohon kiranya para pemangku kebijakan, Bapak Gubernur Jawa Barat, Bupati, dan Walikota selaku penguasa daerah untuk bijak dan berhati-hati. Jangan ceroboh membuat keputusan yang sangat berdampak bagi kehidupan hajat berbagai lapisan dan kalangan profesi masyarakat.

Jika keputusan pemberlakuan PSBB harus terlaksana, silakan saja dan itu bagian dari kekuasaan yang punya legitimasi formal untuk mengeksekusi. Jika disuruh memilih, kami akan tetap melakukan kegiatan dan aktivitas selaku pelaku UMKM. Jika kami harus berhadapan dengan aparat atau peraturan, kami siap hadapi dan akan menjawabnya.

Masih ada harapan bagi kita semua, khususnya para pelaku UMKM, yang tidak ada dalam daftar usaha yang diizinkan untuk melakukan perlawanan ide dan gagasan, meminta negosiasi ulang serta perjuangan ke pihak-pihak terkait untuk menunda atau meminta membatalkan pelaksanaan PSBB.

Cirebon, 3 Mei 2020

Pihak yang menolak PSBB,

Heru Subagia, S.IP, MM
Pelaku UMKM dan Dosen

Komentar