Mahasiwa STKIP Yasika dan Akper YPIB Dibekali Ilmu Jurnalistik

  • Bagikan

Citrust.id – Pelatihan seminar dan workshop netizen journalisme yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Yasika bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka disambut antusias para peserta.

Pelatihan yang mengusung tema Upaya Membentuk Mahasiswa yang Kreatif, Inovatif dan Terampil Dalam Menulis itu dilaksanakan di Aula Kampus Yasika,nRabu (7/2/2019).

Kegiatan itu diikuti para mahasiswa STKIP Yasika dan Akper YPIB. Sebagai narasumber, yakni Andi Azis Muhtarom (Radar Majalengka), Inin Nastain (sindonews.com), M. Abduh Nugraha (citrust.id), dan moderator Hasanudin (Rakyat Cirebon). Hadir pula Ketua PWI Majalengka Jejep Falahul Alam. 

Ketua STKIP Yasika Arip Amin mengemukakan, kegiatan itu dalam rangka memberikan pencerahan sekaligus wawasan pengetahuan yang lebih mendalam bagi para mahasiswa dalam dunia tulis-menulis maupun jurnalistik.

“Di tengah pesatnya kemajuan informasi dan teknologi, diperlukan pengetahuan mahasiswa agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman,” ujarnya.

Arip menjelaskan, saat ini memasukibera revolusi industri 4.0, yang memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas agar mampu bersaing dan berperan dalam kehidupan ini.

“Kami harap keikutsertaan para mahasiswa dalam pelatihan ini bukan sebatas seremoni belaka, tapi dapat menimba ilmu pengetahuan yang nantinya menjadi bekal di masa mendatang,” ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H.Ahmad Siswanto, melalui perwakilannya, Dr. Sahroni, berharap, para peserta yang hadir dapat memperoleh ilmu pengetahuan tentang dunia tulis-menulis.

“Saat ini, hampir setiap orang memiliki handphone berbasis internet. Kondisi ini harus dimanfaatkan dengan kegiatan yang positif, bukan malah sebaliknya atau bahkan terjerat UU ITE,” ujarnya.

Salah seorang narasumber, M. Abduh Nugraha, menjelaskan, maraknya informasi hoaks, terutama memasuki tahun politik, perlu disikapi dengan bijak.

Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kevalidannya alias hoaks. Penyebar hoaks bisa terancam pidana enam tahun dan denda Rp1 miliar. Hal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:  Mahasiswa Kuningan Bunuh Perempuan Paruh Baya di Kosan

“Solusi mengatasi hoaks, waspadai judul provokatif, periksa alamat situs, kaji isi beritanya dan foto serta beritanya atau ikut berdiskusi antihoaks,” ucapnya.

Narasumber Andi Azis Muhtarom mengatakan, sebuah berita harus bersifat objektif tidak memihak serta berdasarkan fakta dan data.

Berita itu juga harus aktual, terbaru atau belum basi dan memiliki unsur 5W+1H, dan medianya yang kredibel. Selain itu, jelas badan hukum dan alamat kantor media tersebut,” ungkapnya.

Salah satunya peserta, Riki, mengaku cukup puas terhadap materi yang diberikan.

“Walaupun baru pertama kali mengikuti pelatihan, saya berkeinginan untuk mengikuti pelatihan selanjutnya. Kegiatan ini positif bagi pelajar dan mahasiswa. Semoga pihak kampus mengadakan pelatihan lagi,” imbuh dia. (Abduh) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *