Lima Orang Sindikat Kejahatan Penggelapan Diringkus Polisi

CIREBON (CT) – Satuan Unit Reskrim Polres Cirebon mengamankan lima tersangka diduga pelaku penggelapan. Mereka ditangkap, Sabtu (05/03) sekitar pukul 13.00 WIB tepatnya di jalan raya Kanci, Kecamatan  Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Kelima tersangka di antaranya, Susianto (50) sopir warga Kabupaten Demak yang diduga otak otak kejahatan pengelapan barang hendak dikirim ke distributor, kemudian tersangka lainnya, Hadi Suyitno (34) kernet tronton warga Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Misri (37) warga Cilincing , Jakarta Utara sebagai selaku prantara.

Dua tersangka lainnya, Samsuri (32) warga Kelapa dua, Kabupaten Tanggerang sebagai Prantara di Cirebon dan Eryanto (43) warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon selaku penadah yang dijerat melanggar pasal 480 KUHPidana. Petugas dari tangan tersangka, menyita barang bukti satu unit kendaraan tuk tronton warna kabin putih dengan nomer polisi AB 8021 AS, berisi ratusan dus cat dan tiner.

Jenis barang bukti antara lain, Nipon Paint kaleng besar 176 dus, Nipe 2000 sebanyak 234 dus ukuran  1 kg, Nipon Paint plastik 1 kg sebanyak 159 dus, Finilex ukuran 5 kg plastik sebanyak 84 dus dan dua kaleng Nipe 2000 kaleng kecil sebanyak 16 dus Colorant sebanyak 101 dus.

Barang lainnya, Aditive  botol kecil ukuran sebanyak 8 dus, Nipon Puty 10 dus Tiner 96 kaleng, Pilox sebanyak 391 kaleng 25 drum tiner  850 sus sabun merk Lifeboy cair ukuran 1 liter per dus isi 12 botol.

Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto didampingi Kasat reskrim Polres Cirebon, AKP Sigit Rahayudi menyampaikan saat gelar perkara di Aula Mapolres Cirebon modus tersangka, Susianto sebagai sopir dan sekaligus tersangka, Hadi Suyitno selaku kernet dari angkutan Expedisi PT Takari Jaya Abadi, Jogjakarta membawa barang milik PT Nipon Paint dari Subang.

barang tersebut sedianya akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah, tersangka Susianto menelpon, Misri untuk bertemu di Pom Bensin Cikampek, lalu  tersangka Misri menjemput tersangka, Samsuri di Cilincing Jakarta.

Tersangka  Susianto dan kenetnya, Hadi Suyitno akhirnya bertemu dengan tersangka, Misri  dan Samsuri di SPBU Cikampek  kemudian, Susianto di Pandu oleh Misri dan Samsuri menuju Cirebon, sampai di Tol Kanci, mereka sudah ditunggu oleh tersangka, Eryanto sebagai pembeli.

“Kemudian barang barang dipindahkan ke kendaraan truk PS diangkut ke gudang fi winong milik, H Sayidi.” ujar Kaspolres, AKBP Sugeng Ahriyanto.

Akibat perbuatan tersangka, perusahaan atau pemilik barang mengalami kerugian mencapai satu miliar lebih, kepada tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pengakuan tersangka, mereka sering melakukan perbatan itu. Kita masih terus dalami karena kasus penggelapan ini, diduga masih sering terjadi di wilayah Cirebon,” tukasnya. (Sukirno Raharjo/Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *