oleh

LBH KAI Jawa Barat Siap Bantu Advokat yang Tersandung Hukum

Citrust.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat siap bantu advokat yang tersandung hukum.

Hal itu dikemukakan Direktur LBH KAI Jawa Barat, Qorib Magelung Sakti, SH, MH, CIL, C.Me., Rabu (15/3/2023), terkait advokat di Bandung yang terjerat kasus hukum.

Polda Jabar telah menetapkan salah satu advokat di Bandung, Yovie Megananda Santosa, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Qorib Magelung Sakti turut prihatin atas peristiwa yang menimpa rekan seprofesinya itu.

“Semoga, ini menjadi pelajaran kita semua, agar selalu berhati-hati dalam menjalankan profesi,” katanya.

Sebagai bentuk solidaritas, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada advokat itu dan mengawal kasus tersebut. Qorib juga menghargai persoalan internal di organisasi advokat tersebut.

“Kami akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada rekan kami, jika ia membutuhkan, serta mengawal kasus ini hingga tuntas. Terkait maslaah internal di organisasinya, kami menghargai itu,” ucapnya.

Qorib menambahkan, ke depan, pihaknya berupaya melakukan pencegahan, agar tidak terjadi kasus serupa terhadap advokat di bawah naungan LBH KAI Jawa Barat.

“Kami terus menguatkan diri, agar internal kami tetap solid. Kami juga saling mengingatkan, agar selalu berhati-hati dalam menjalankan profesi mulia sebagai advokat,” ucapnya.

Sebelumnya, warga atas nama Taruna Mardadi melaporkan Yovie Megananda Santosa ke polisi atas kasus 378 dan atau 372 KUHPidana. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/B/124/II/2022/SPKT/Polda Jabar Tanggal 10 Februari 2022 dengan terlapor bernama Yovie Megananda Santosa.

Kasus berawal ketika pelapor menunjuk Yovie sebagai kuasa hukum pada tahun 2016. Pada 2017, tanpa sepengetahuan pelapor, Yovie mengambil uang tagihan yang seharusnya milik pelapor. Uang tersebut untuk kepentingan Yovie pribadi.

Pelapor beberapa kali meminta uang tagihan kepada yang bersangkutan. Namun, Yovie tak jua mengembalikan uang tersebut. Pelapor pun melaporkan Yovie ke Polda Jabar atas dugaan penggelapan uang.

Yovie Megananda Santosa dikabarkan sebagai anggota DPC Peradi Kota Bandung. Namun, Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roely Panggabean, dengan tegas membantah kabar tersebut.

Roely mengungkapkan, Yovie pernah menjabat Ketua DPC Peradi Bandung Rumah Bersama Advokat (RBA). Peradi Bandung RBA berbeda dengan DPC Peradi Kota Bandung.

“Peradi RBA terbentuk pascamunas Peradi di Makassar pada tahun 2015. Beberapa orang tidak menerima hasil munas. Mereka lalu membentuk Peradi RBA dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan,” terang Roely. (Haris)

Komentar