Citrust.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka Tim Opsnal beserta Kanit Pidum Ipda Heru Samsul Bahri, SE dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H, S.I.K dalam waktu 24 Jam telah berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Penganiayan hingga tewas di kebun jagung.
Pelaku penganiayaan yang menewaskan Acep (22) asal daerah Desa Gununglarang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di kosannya tanpa perlawanan, yakni HK alias Hegar (19) yang merupakan buruh harian lepas asal Desa Gununglarang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka. Polisi berhasil menangkap HK alias Hegar tak lama setelah ditemukannya jasad Acep di kebun jagung.
Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar kebun jagung di daerah Desa Babakansari, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, polisi mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari,SH,SIk turun langsung didampingi Kanit Pidum IPDA Heru Samsul Bahri bersama unit opsnal Sat Reskrim Polres Majalengka mencari pelaku yang sudah terindentifikasi.
Usaha polisi tidak sia-sia, di kosan di daerah Jombol, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka petugas mengendus keberadaan HK alias Hegar dengan pacarnya, RT di dalam satu kamar. HK alias Hegar kemudian ditangkap polisi.
“Setelah Hegar diinterogasi, hasilnya benar telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, SIk, MSi melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari, Rabu (31/01).
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit Kendaraan R2 merek Jupiter MX, 1 Buah Kunci Kontak Kendaraan R2 merk Jupiter MX, 1 Potong Switer lengan panjang warna Abu–abu kombinasi Hitam.
Juga diamankan 1 Potong Baju Kaos lengan pendek warna Ping dan 1 Potong Celana Jeans panjang merek Lois Warna Hitam. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka sudah ditahan sebagaimana pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHPidana. /abduh