KSFPI Cirebon: UMK Kota Cirebon Harus Berdasarkan KHL

  • Bagikan
KSFPI Cirebon: UMK Kota Cirebon Harus Berdasarkan KHL

Citrust.id – Ketua Konsparansi Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KSFPI) Wilayah Cirebon, M. Fahrozy mengatakan, kenaikan upah minimum kerja (UMK) Kota Cirebon yang diusulkan pemerintah sebesar 8,03 persen pada tahun 2019 perlu dikaji secara matang.

Menurutnya, formula kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang diatur dalam PP Nomor 78 tahun 2015 kurang tepat jika mengatur tentang kenaikan UMK.

Lanjut Fahrozy, kenaikan sebesar 8,03 persen tidaklah berimbang jika dibanding dengan kenaikan harga-harga bahan pokok. Sehingga akan berimbas pada tidak terpenuhinya kesejahteraan para pekerja.

“Kecuali ada celah penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu survei pasar dan bahan pokok,” kata Fahrozy kepada citrust.id di kediamannya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (30/10/2018).

Lebih lanjut Fahrozy menyarakan pemerintah untuk mengacu pada angka KHL yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam angka KHL itu sudah mencakup sejumlah komoditas pokok seperti beras, telur, sewa tempat tinggal, transportasi, listrik, dan lain-lain.

“Kalau mengacu dari KHL tentunya upah pekerja dapat lebih besar ketimbang memakai acuan PP 78. Saya mensinyalir, jika terus seperti itu upah di Indonesia tidak akan bisa dikatakan layak,” tambahnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Kepala Daerah untuk mengabaikan PP Nomor 78 tahun 2015 dan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan soal kenaikan UMP 2019. Sebab, acuan yang dianggap tepat ialah menggunakan data survei KHL./dhika

BACA JUGA:  Sanggar Soban Banjar Patoman Teladani Leluhur lewat Babad
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *