Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap pejual satwa dilindungi. W (58) asal Bandung dan S (41) asal Bantul ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, menuturkan, satwa dilindungi yang diamankan adalah dua burung tiong emas. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan burung cucak ijo.
“Pelaku ditangkap pada Kamis (24/9). Mereka kami tahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Bismo, Senin (28/9).
Pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka diancam lima tahun penjara. (Abduh)
Komentar