Citrust.id – Polres Majalengka mengungkap kasus pemalsuan uang senilai Rp600 juta di wilayah Majalengka, Indramayu, Madura dan Kalimantan.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, uang palsu yang disita dari tersangka berinisial AA (43) alias Guru itu merupakan mata uang asing dan rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebanyak 202 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong-potong dan lembar katalog No SCWPM P140 model uang pecahan Rp100 ribu.
Petugas juga mengamankan satu lembar uang euro palsu pecahan 500, lembar uang real Brazil palsu pecahan 500, satu lembar mata uang dong Vietnam pecahan 1000.
“Kami pun mengamankan barang bukti lain, seperti bahan-bahan untuk pembuatan uang palsu,” kata AKBP Syamsul Huda, Kamis (4/2).
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Cirebon, Hermawan, menyampaikan, pihaknya memberikan penghargaan kepada Polres Majalengka atas prestasi tersebut.
“Sebagai bentuk apresiasi dari Bank Indonesia atas dukungan dalam pemberantasan peredaran uang palsu, Bank Indonesia memberikan piagam penghargaan,” ungkapnya. (Abduh)