KRuHA Rilis 100 Ribu Bayi Meninggal Pertahun Akibat Pencemaran Air

KUNINGAN (CT) – Koalisi Rakyat Untuk Hak Air (KRuHA), mengungkap fakta yang cukup mencengangkan pada Pelatihan Masyarakat Anti Batu Bara tingkat nasional, yang diselenggarakan 350 Indonesia dan RAPEL, di Villa Anugerah, Linggarjati, Kabupaten Kuningan.

Oraganisasi yang fokus pada pencemaran air itu, merilis data jumlah bayi yang meninggal pertahun di Indonesia, yakni menembus angka 100 ribu jiwa.

“PLTU batu bara hanya 1700 jiwa pertahun jiwa yang melayang. Masih kalah jauh dengan korban meninggal akibat pencemaran air. Tapi, PLTU itu perusak sumber daya air, karena penggalian batu bara. Batu bara itu, kalau tidak digali bisa menjadi filterisasi air,” ungkap M Reza, koordinator KRuHA, saat menjadi pembicara pada acara tersebut, Jum’at (12/02).

Dikatakan Reza, saat ini sumber daya alam sudah diperjual belikan, latar belakangnya pada saat krisis moneter. Indonesia dipaksa untuk menerima hutang dari IMF dengan syarat.

Indonesia saat itu dipaksa harus meliberalkan sistem finansialnya, yakni diantaranya harus merubah Undang-Undang tentang sumber daya air yang harus disesuaikan dengan keinginan bank dunia tersebut.

“Hutang di IMF waktu itu 300 juta USD. Indonesia harus memaksimalkan nilai ekonomi air. Klimaksnya, UU nomor 7 tahun 2004 disahkan oleh DPR. Kami gugat ke MK terkait UU yang meliberalkan air itu. Argumen kita, UU sumber daya yang baru itu bertentangan dengan pasal 33 UUD 45. Sidang gugatan itu 1 tahun, dan akhirnya gugatan ditolak, dengan alasan teks UU sumber daya air tidak bertentangan dengan UUD 45,” tuturnya.

Reza menambahkan, selama ini hampir tidak ada gerakan yang menyikapi pencemarana air. Padahal menurutnya, air itu adalah hak dasar masyarakat yang harus diperjuangkan.

Namun, dirinya akan tetap semangat, hal ini bisa menjadi strategi atau modal dalam perjuangannya, dengan mendramatisir pergerakan. Apalagi pergerakan ini tidak sebentar, dan perjuangan jangka panjang itu perjuanagn gerilya.

“Kita ini punya hak terhadap air. Air itu harus kita minum. Airnya harus mengalir 24 jam. Pengeluaran biaya untuk air paling banyak setengah persen dari pendapatan keluarga. Air itu harus ada maksimal 20 meter disetiap rumah. Jadi, PDAM itu melanggar HAM,” pungkasnya. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *