Citrust.id – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon membangun gedung kebudayaan. Saat ini, gedung dengan luas 10 x 10 meter itu dalam tahap penyelesaian.
Kepala Bidang Kebudayaan, Edi Tohidi menjelaskan, bangunan yang berdiri di sisi kawasan kantor dinas itu peruntukkannya masih dalam pembahasan, baik untuk museum atau galeri kebudayaan. Dinas juga akan rapat pendapat bersama para seniman ketika bangunan sudah jadi.
“Kalau sudah jadi, dirapatkan kembali pengunaannya, baik untuk museum atau galeri. Dinas juga sebelumnya sudah mengundang seniman untuk konsepnya,” katanya saat ditemui, Senin (26/8/2019).
Sekretaris sekaligus Plt. Kepala DKOKP, Adin Imaduddin, mengatakan, gedung kebudayaan itu akan dimanfaatkan untuk galeri kostum tari tradisional hingga beberapa alat musik kuno. Setiap benda akan diberikan deskripsi agar pengunjung yang datang memahami.
“Sekarang kami mulai hunting koleksi kesenian dan kebudayaan. Misalnya, kostum tari topeng kelana, jingga anom atau semacamnya. Selain itu, ada alat musik seperti piringan hitam serta transkrip lagu, misal lagu warung pojok serta jenis musik khas lainnya,” ucap Adin.
Adin menambahkan, ukuran bangunan harus dimaksimalkan. Apabilabberpikir kurang tidak akan ada cukupnya. Tetapi ia mengakui, memang idealnya bangunan yang tersedia masih kurang.
“Saya akui, benda yang dikuasai dan yang dipamerkan tidak seimbang dengan kondisi bangunan yang sederhana. Dengam demiikian, orang bisa bebas leluasa melihat. Jangan sampai museum atau galeri berdesakkan.sehingga imbasnya pengunjung tidak bisa fokus,” ucapnya.
Rencananya, lanjut Adin, bangunan itu dimanfaatkan mulai tahun depan. Koleksi yang akan dipamerkan harus ada pengadaan. Berawal dari melayangkan tawaran ke beberapa tokoh di Kota Cirebon.
“Mendatangi beberapa tokoh. Apabila memiliki barang penting Cirebon, bisa dipajang di galeri. Kami pun akan merawatnya,” katanya.
Sebagai rencana jangka panjang, bangunan kebudayaan yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp493 juta itu akan dimaksimalkan dengan menggunakan seluruh ruang dan bangunan kantor dinas.
Sedangkan untuk Kantor DKOKP diusulkan dipindah pada tahun 2020, sehingga museum tidak bercampur dengan kantor dinas. (*)