Komisi III DPRD Cirebon: Pengerjaan Proyek Molor, Kontraktor Kena Sanksi

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, memberikan waktu 50 hari kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek pengaspalan Jalan Raya Kanci-Lemahabang, yang sudah melewati batas waktu kontrak pengerjaan, yakni 26 Desember 2015, Rabu (20/01).

Menurut Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Suherman alias Anger, sesuai aturan yang berlaku, kontraktor akan diberikan waktu 50 hari, jika tidak bisa menyelesaikan pengerjaan proyek sesuai batas waktu yang diberikan.

“Menurut aturan diperbolehkan, dengan tambahan waktu 50 hari. Akan tetapi, kontraktor kena dana tambahan sebagai sanksi, jumlahnya sesuai nilai kontrak,” terangnya.

Anger menambahkan, denda atau sanksi yang dibayar oleh kontraktor akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Kemudian, jika hingga 50 hari batas waktu yang diberikan itu masih tetap tidak selesai, kontraktor akan dicoret dan masuk daftar hitam.

“Kalau lebih dari 50 hari, ya harus diblacklist. Bahkan proyek pengaspalan itu sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya.

Sebelumnya, menyikapi proyek pengaspalan Jalan Raya Kanci-Lemahabang, Kabupaten Cirebon yang sudah jatuh tempo atau melampau waktu yang ditargetkan, tanggal 28 Desember 2015 kemarin. Bupati Sunjaya Purwadisastera MM, Msi janji akan memberikan waktu selama 50 hari kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut.

“Tentunya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika sudah diberi waktu 50 hari kita baru evaluasi. Tapi dengan ketentuan biaya denda,” katanya saat lakukan launching TTP, di Desa Windujaya, Kecamatan Sedong, Selasa (29/12).

Jika tidak terpenuhi, lanjut Sunjaya, berarti Kontraktor tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. Mereka tidak akan diikutkan kembali dalam proyek berikutnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Usut Kasus Pengeroyokan, Pemuda Pantura Lakukan Audiensi dengan Kapolres Cirebon Kota
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *