Komisi I Bahas Keluhan Camat dan Lurah Terkait Pelayanan Publik

  • Bagikan
Komisi I Bahas Keluhan Camat dan Lurah Terkait Pelayanan Publik
Komisi I bahas keluhan camat dan lurah terkait pelayanan publik. (Ist.)

Citrust.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon menyoroti berbagai persoalan pelayanan dasar dan masalah sosial dalam rapat kerja kecamatan dan kelurahan tahun 2025 yang berlangsung di Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (10/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Komisi I menghimpun keluhan serta aspirasi dari para camat dan lurah se-Kota Cirebon. Salah satu isu yang mencuat adalah pendataan Kawin, Lahir, Mati, Pindah, dan Datang (KLAMPID) yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Para camat dan lurah mengaku sering menerima aduan dari pengurus RW karena tidak memiliki akses langsung terhadap data status warga. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam pengawasan, terlebih saat muncul kasus seperti penyalahgunaan narkoba atau dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme oleh warga pendatang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, SH, menegaskan pentingnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, kecamatan dan kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan publik dan harus diperkuat secara kelembagaan.

“Komisi I akan menyampaikan aspirasi ini melalui Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Pemerintah Kota Cirebon agar ke depan kebutuhan camat dan lurah lebih diprioritaskan. Mereka adalah unsur pemerintahan paling dasar yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujarnya usai rapat.

Keluhan lain yang disampaikan para camat dan lurah mencakup persoalan infrastruktur, batas wilayah, banjir, pemasangan kabel internet yang semrawut, izin usaha tanpa koordinasi dengan kelurahan, hingga dampak efisiensi anggaran akibat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya, S.Fil., M.Si., menyampaikan keprihatinannya atas berlakunya inpres tersebut. Ia menilai kebijakan efisiensi anggaran memberikan dampak langsung terhadap pelayanan dasar di wilayah kecamatan dan kelurahan.

BACA JUGA:  DPRD Kota Cirebon Bakal Panggil PT Gamatara Transocean Shipyard

“Kami berharap Pemkot Cirebon tidak memangkas anggaran yang telah dialokasikan untuk kecamatan dan kelurahan, karena menyangkut langsung pada pelayanan masyarakat. Bahkan, anggaran yang ada saat ini pun masih belum mencukupi program-program yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah Kota Cirebon, Achmad Muhaimin, mengungkapkan sejumlah persoalan di lapangan. Salah satunya ialah menjamurnya tiang dan kabel internet yang terpasang secara semrawut dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki maupun pengendara.

Ia juga menyoroti keberadaan usaha kuliner yang mendirikan bangunan tanpa izin dari kelurahan maupun masyarakat setempat. Menurutnya, mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) perlu dievaluasi kembali.

“Pada dasarnya, kami meminta agar fungsi kecamatan, kelurahan, RT, dan RW dapat dikembalikan sesuai kewenangannya, agar keamanan serta fungsi pengawasan di masyarakat dapat berjalan kembali,” ungkapnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *